Advertisement
Perpres Siap, Premi BPJS Kesehatan Dipastikan Naik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani - Dok, Kemenko PMK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen tetep menaikkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kendati sempat ada penolakan dari kalangan DPR.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa masih ada waktu untuk melakukan sejumlah perbaikan terhadap manajemen BPJS Kesehatan, sesuai dengan rekomendasi DPR.
Advertisement
"Untuk penyesuaian kelas 1,2, 3, kan baru akan dilakukan pada tahun depan, 1 Januari 2020. Jadi masih ada waktu untuk bisa melakukan apa yang menjadi kesimpulan dalam raker [rapat kerja] DPR misalnya seperti data cleansing," jelasnya di Kantor Presiden, Rabu (4/9/2019).
Dia memastikan, sebelum ada penyesuaian premi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya perbaikan sesuai dengan rekomendasi DPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah tepat guna mengatasi defisit yang melilit BPJS Kesehatan selama ini. Apalagi, Puan mengemukakan iuran BPJS Kesehatan sudah lima tahun tidak mengalami kenaikan.
Lanjutnya, dia menyebut pihaknya tengah menyusun peraturan presiden (perpres) yang nantinya menjadi payung hukum terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ada, sudah ada [perpres]. Sudah dalam proses. [Target] secepatnya. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai [perpres]," tegasnya.
Soal usulan angka baru, Puan menegaskan belum ada keputusan mengenai hal itu. "Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meningkatkan iuran kelas 3 sebesar Rp42.000.
Tetapi, untuk kelas 2 dan 3, Kemenkeu menyampaikan usulan lebih besar dari DJSN yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000.
“Dan ini [kenaikan iuran] kita mulainya Januari 2020,” ujar Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, 30 Desember 2025
- Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Selasa 30 Desember 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Cek Update Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




