Advertisement
Perpres Siap, Premi BPJS Kesehatan Dipastikan Naik
 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani - Dok, Kemenko PMK
                Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani - Dok, Kemenko PMK
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah berkomitmen tetep menaikkan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kendati sempat ada penolakan dari kalangan DPR.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa masih ada waktu untuk melakukan sejumlah perbaikan terhadap manajemen BPJS Kesehatan, sesuai dengan rekomendasi DPR.
Advertisement
"Untuk penyesuaian kelas 1,2, 3, kan baru akan dilakukan pada tahun depan, 1 Januari 2020. Jadi masih ada waktu untuk bisa melakukan apa yang menjadi kesimpulan dalam raker [rapat kerja] DPR misalnya seperti data cleansing," jelasnya di Kantor Presiden, Rabu (4/9/2019).
Dia memastikan, sebelum ada penyesuaian premi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melakukan sejumlah upaya perbaikan sesuai dengan rekomendasi DPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sudah tepat guna mengatasi defisit yang melilit BPJS Kesehatan selama ini. Apalagi, Puan mengemukakan iuran BPJS Kesehatan sudah lima tahun tidak mengalami kenaikan.
Lanjutnya, dia menyebut pihaknya tengah menyusun peraturan presiden (perpres) yang nantinya menjadi payung hukum terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ada, sudah ada [perpres]. Sudah dalam proses. [Target] secepatnya. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai [perpres]," tegasnya.
Soal usulan angka baru, Puan menegaskan belum ada keputusan mengenai hal itu. "Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meningkatkan iuran kelas 3 sebesar Rp42.000.
Tetapi, untuk kelas 2 dan 3, Kemenkeu menyampaikan usulan lebih besar dari DJSN yakni masing-masing sebesar Rp110.000 dan Rp160.000.
“Dan ini [kenaikan iuran] kita mulainya Januari 2020,” ujar Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
- Dua Tersangka Korupsi Drainase Manahan Solo Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepulauan Karibia Diterjang Badai, Puluhan Orang Meninggal
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Korban Baku Tembak Polisi Vs Geng Narkoba di Brasil Tembus 128 Orang
- Pebalap Astra Honda Siap Melesat di JuniorGP Barcelona
Advertisement
Advertisement





















 
            
