Advertisement
Perusahaan Pembakar Lahan Tak Akan Ditoleransi
Ilustrasi. /Bisnis-Bisnis - Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apa pun, kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
"Saya sudah tegaskan kepada Dirjen Kehutanan untuk mengintensifkan kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana kita tidak akan memberikan toleransi apa pun untuk pembakaran lahan ini," kata Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Minggu (1/9/2019).
Advertisement
Sayangnya, saat ditanya berapa jumlah perusahaan yang diduga membakar lahan untuk se-Indonesia, dia mengatakan, lupa untuk jumlahnya. "Namun, untuk di Kalbar diketahui ada 19 perusahaan yang melakukan pembakaran lahan dimana tiga diantaranya sudah diproses," tuturnya.
Dia menjelaskan, dari sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan, sebagian besar bergerak di bidang perkebunan.
BACA JUGA
Untuk itu, pihaknya kembali menegaskan kepada pihak perusahaan yang ada di seluruh Indonesia untuk bisa menjaga lahannya agar tidak terbakar. "Untuk pihak perusahaan, lahan yang ada di sekitar kawasan konsesinya adalah menjadi tanggung jawabnya, jadi dijaga betul-betul karena kalau terjadi pembakaran lahan, akan kita tindak tegas," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah melakukan pemanggilan terhadap 94 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan di sekitar kawasannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdapat 19 perusahaan yang terbukti membakar lahan dan telah dilakukan penyegelan terhadap lahan yang terbakar tersebut.
"Yang paling banyak titik api di konsesi lahan dia, kita minta tindak secara hukum baik pidana maupun perdata kalo perlu cabut izin semuanya. Kita serius dalam hal ini, kita tidak main-main dan saya minta mereka punya komitmen untuk mengatasi karhutla," kata Sutarmidji.
Dia menegaskan, akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, pihaknya akan membekukan izin perusahaannya.
Menurut Sutarmidji, jika kebakaran lahan terjadi dalam radius dua kilometer di sekitar perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.
Sebagai gubernur, dirinya tidak akan melihat perusahaan itu milik siapa. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Malam Ini Pedagang Dipindah, Pasar Wage Purwokerto Mulai Berubah
- Parkir Nontunai Mulai Diterapkan di Bantul
- Como 1907 Pesta Gol demi Michael Bambang Hartono yang Wafat
- Prabowo Pilih Pertahankan Anggaran MBG daripada Dikorupsi
Advertisement
Advertisement







