Advertisement
KPK Periksa Sekda Jabar terkait Kasus Meikarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini, Jumat (30/8/2019), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
Iwa akan diperiksa terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan panggilan perdana bagi Iwa.
Advertisement
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam pesan singkat, Jumat (30/8/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Wagub Jabar Deddy Mizwar. Keduanya didalami terkait dengan pembahasan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi di Pemprov Jabar.
Dalam kasus ini, ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta serta kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu.
Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama jor-joran mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Sekda Jabar Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto telah ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31/ 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
- Bangunan Majelis di Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ketahuan Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasi Menhut
- Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 Malam, Ini Dampaknya
- Jenazah Diplomat RI yang Meninggal Ditembak di Peru Segera Dipulangkan
Advertisement

KRL Solo Jogja, Paling Malam dari Stasiun Palur Pukul 20.42 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perusahaan Hyundai Digrebek, Menlu Korsel Terbang ke AS
- Mahasiswa Unnes Meninggal Seusai Demo, Polisi Klaim Penyebabnya Kecelakaan
- Viral Menhut Raja Juli Main Domino dengan Pembalak Liar, Ini Klarifikasinya
- Menteri Karding Minta BP3MI Jateng Pangkas Layanan
- Jenazah Diplomat RI yang Meninggal Ditembak di Peru Segera Dipulangkan
- WNI Ikut Terciduk dalam Razia Imigrasi di Pabrik Hyundai AS
- Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025 Malam, Ini Dampaknya
Advertisement
Advertisement