Advertisement

Jadi Tersangka Suap Meikarta, Mantan Presdir Lippo Cikarang Diperiksa KPK

Newswire
Kamis, 08 Agustus 2019 - 15:17 WIB
Sunartono
Jadi Tersangka Suap Meikarta, Mantan Presdir Lippo Cikarang Diperiksa KPK Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). - ANTARA/Risky Andrianto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Advertisement

Selain Bartholomeus Toto, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2019) dalam pengembangan kasus Meikarta tersebut.

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu : 

a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.

b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.

e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab

Gunungkidul
| Sabtu, 04 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement