Advertisement

Polda Metro Jaya Sita 5.572 Gawai Ilegal, Negara Rugi Rp4,5 Triliun

Rayful Mudassir
Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Polda Metro Jaya Sita 5.572 Gawai Ilegal, Negara Rugi Rp4,5 Triliun Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Irjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama Kemendag, Bea Cukai dan Kominfo menunjukan barang bukti gawai ilegal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8 - 2019). Foto: Rayful Mudassir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 5.572 unit gawai ilegal berbagai merek berhasil disita oleh Polda Metro Jaya. Negara ditafsir mengalami kerugian sampai Rp4,5 triliun dalam setahun atas penyitaan ini.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai, Kominfo hingga Kementerian Perdagangan. Hasilnya, polisi mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda.

Advertisement

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menerangkan ribuan gawai ilegal tersebut diseludupkan dari China ke Hongkong, kemudian masuk Singapura dan dimasukan ke Batam.

Setelah tiba di Batam, gawai tersebut dibawa ke dua pusat gawai di Jakarta yaitu Roxy dan Cempaka Mas. Setelah tiba di dua titik ini, barulah barang disebarkan ke seluruh nusantara.

Adapun dari jumlah gawai yang disita, total bukti yang ditemukan aparat bernilai hingga Rp6,5 miliar. Akan tetapi dari keterangan tersangka, sekali pasok nilai barang dapat mencapai Rp46,8 miliar

"Tiap bulan diperkirakan barang dipasok 7-8 kali. Kalau kita lihat dalam 1 kali masuk barang mencapai Rp46,8 milar, maka setahun kerugian negara bisa mencapai Rp4,5 triliun," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Polisi menahan empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda yaitu FT, 40; AD, 59); YC, 36; dan JK, 29. Seluruhnya telah menjalankan aksi selama satu tahun kecuali FT yang mulai memasok barang seludupan ke Indonesia sejak 15 tahun lalu.

Atas kasus ini Kapolda memerintahkan jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Haya untuk memberantas peredaran gawai ilegal ini sampai akar-akarnya.

Menurutnya para tersangka melakukan pelanggaran pasal tindak pidana penyeludupan, perdagangan telekomunikasi elektronik dan perlindungan konsumen.

"Penanganan ini diharapkan dapat diminalisir adanya oknum yang masukan barang seludupan. Konsumen kita tidak terjamin secara kualitas," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran 2024, Dispar Bantul Tambah Petugas TPR

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement