Advertisement
Polda Metro Jaya Sita 5.572 Gawai Ilegal, Negara Rugi Rp4,5 Triliun
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Irjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama Kemendag, Bea Cukai dan Kominfo menunjukan barang bukti gawai ilegal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8 - 2019). Foto: Rayful Mudassir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 5.572 unit gawai ilegal berbagai merek berhasil disita oleh Polda Metro Jaya. Negara ditafsir mengalami kerugian sampai Rp4,5 triliun dalam setahun atas penyitaan ini.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai, Kominfo hingga Kementerian Perdagangan. Hasilnya, polisi mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda.
Advertisement
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menerangkan ribuan gawai ilegal tersebut diseludupkan dari China ke Hongkong, kemudian masuk Singapura dan dimasukan ke Batam.
Setelah tiba di Batam, gawai tersebut dibawa ke dua pusat gawai di Jakarta yaitu Roxy dan Cempaka Mas. Setelah tiba di dua titik ini, barulah barang disebarkan ke seluruh nusantara.
BACA JUGA
Adapun dari jumlah gawai yang disita, total bukti yang ditemukan aparat bernilai hingga Rp6,5 miliar. Akan tetapi dari keterangan tersangka, sekali pasok nilai barang dapat mencapai Rp46,8 miliar
"Tiap bulan diperkirakan barang dipasok 7-8 kali. Kalau kita lihat dalam 1 kali masuk barang mencapai Rp46,8 milar, maka setahun kerugian negara bisa mencapai Rp4,5 triliun," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).
Polisi menahan empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda yaitu FT, 40; AD, 59); YC, 36; dan JK, 29. Seluruhnya telah menjalankan aksi selama satu tahun kecuali FT yang mulai memasok barang seludupan ke Indonesia sejak 15 tahun lalu.
Atas kasus ini Kapolda memerintahkan jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Haya untuk memberantas peredaran gawai ilegal ini sampai akar-akarnya.
Menurutnya para tersangka melakukan pelanggaran pasal tindak pidana penyeludupan, perdagangan telekomunikasi elektronik dan perlindungan konsumen.
"Penanganan ini diharapkan dapat diminalisir adanya oknum yang masukan barang seludupan. Konsumen kita tidak terjamin secara kualitas," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Mudik ke Gunungkidul Tahun Ini Diklaim Lebih Ramai dan Lancar
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement



