Advertisement

Kepala Bappenas Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Tanpa UU Tidak Ilegal

Newswire
Rabu, 28 Agustus 2019 - 15:27 WIB
Nina Atmasari
Kepala Bappenas Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Tanpa UU Tidak Ilegal Presiden Joko Widodo (Jokowi). - Suara.com/Dwi Bowo Raharjo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota RI dari jakarta ke Kalimantan Timur. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyatakan tidak ada hal yang salah dalam rencana pemerintah terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Ia juga menegaskan jika pembangunan ibu kota baru yang dilakukan nantinya tidak ilegal walau belum ada landasan hukumnya berupa undang-undang.

Advertisement

"Enggak, enggak ada yang illegal. Ini aktivitas pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Bambang mengatakan saat ini perencanaan pemindahan ibu kota baru memasuki tahap awal. Pembangunan infrastruktur di lokasi baru ibu kota yakni di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupatrn Kutai Kertanegara baru akan dimulai tahun depan.

"Ya baru tahap awal kan targetnya memang tahun depan. Ya infra dasar baru tahun depan," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan ada cacat prosedural dalam rencana Presiden RI Joko Widodo terkait pemindahan ibu kota. Pasalnya Jokowi tak lebih dulu melakukan pembahasan guna membuat aturan dalam bentuk undang-undang bersama DPR RI.

Yandri mengatakan, persoalan pemindahan ibu kota bukan merupakan persoalan sepele yang bisa jadi dalam sekejap mata. Melainkan perlu aturan-aturan yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota. Ia bahkan membandingkannya dengan pemekaran wilayah baru yang memerlukan aturan.

"Saya kira yang mesti dicermati pertama adalah proses ya. Proses pemindahan ibu kota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa. Saya di Komisi II sudah dua periode, memindahkan atau memekarkan kota saja perlu UU. Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur, seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota. Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," tutur Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Karena itu, tutur Yandri, pemerintah tidak dapat meneruskan pemindahan atau memulai pembangunan ibu kota baru tanpa berlandaskan undang-undang.

"Eggak. Sekali lagi, selama belum ada undang-undangnya yang disepakati oleh DPR dan pemerintah, maka semua aktivitas yang disebut ibu kota negara baru itu adalah ilegal. Negara diatur undang-undang Pak Jokowi tidak bisa bergerak, tidak bisa mengeluarkan dana satu rupiah pun, selama belum ada perintah undang-undang," kata Yandri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement