Advertisement
KPU Siapkan e-Rekap dan Larangan Koruptor Ikut "Nyalon" di Pilkada Serentak 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di Kantor Wakil Presiden Selasa (27/8/2019) memastikan KPU akan kembali melarang calon terpidana korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2020 - Bisnis/Anggara Pernando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU mengharapkan seluruh elemen politik siap mengikuti aturan pelarangan calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya akan menyelenggarakan konsolidasi nasional menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Konsolidasi ini diharapkan memperlancar pelaksanaan pemilihan.
Advertisement
"Kami melaporkan kesiapan pilkada 2020, kami juga sampaikan ingin memberikan penghargaan kepada [Wapres JK sebagai] tokoh yang kami anggap punya kontribusi besar di bidang demokrasi, pemilu, serta perdamaian," kata Arief di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Arief menyebutkan, untuk calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2020 pihaknya mengharapkan tidak ada lagi terpidana korupsi. Ia menyebutkan pelajaran politik tertangkap kembali kepala daerah terpidana korupsi sudah cukup menjadi pelajaran. Dengan kejadian ini aturan pelarangan tersangka korupsi diharapkan tidak lagi diajukan ke muka hukum untuk dibatalkan.
BACA JUGA
"Ada kejadian yang terakhir itu [tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh KPK], mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Arief.
Arief menyebutkan pelarangan majunya mantan terpidana korupsi dalam Pilkada diharapkan dapat diatur pada tingkat undang-undang. Pengalaman sebelumnya dalam pemilihan serentak 2019, aturan sejenis dibatalkan oleh pengadilan.
"Undang-undang itu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR, kami serahkan sepenuhnya. KPU sudah pernah menyampaikan ini baik kepada pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan mereka bisa merespons dengan cepat dan baik sehingga revisi UU [Pilkada] bisa memasukkan salah satu poin ini," kata Arief.
Untuk Pilkada serentak 2020, Arief menyebutkan pihaknya menyiapkan dua terobosan baru. Jika aturan Undang-undang tidak memungkinkan untuk diubah, maka komisioner akan melakukan penerbitan peraturan KPU mengenai pelarangan. Selanjutnya pihaknya menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada.
"Untuk e-rekap sudah kita lakukan pertemuan dengan para ahli hukum karena di undang-undang tidak menyebut tegas itu, tetapi menurut ahli hukum ini [e-rekap] KPU dapat mengaturnya dalam PKPU," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Keluhkan Tarif Sewa Gazebo Pantai Drini Rp50.000 Per 2 Jam
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Persib Bandung Puncaki Klasemen Seusai Kalahkan PSM 1-0
- Gunung Karangetang Alami Lonjakan Gempa, Status Masih Waspada
- Tahun Baru 2026, Orang Tua Diminta Cegah Aktivitas Berisiko Anak
- Wali Kota Dorong Budi Daya Maggot Jadi Solusi Sampah Kota Jogja
- Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Berlaku, ASEAN Awasi Situasi
- Jamaah Sekumpul Diminta Tak Terobos Banjir di Martapura
- Manchester City Tekuk Forest dan Pimpin Klasemen Liga Inggris
Advertisement
Advertisement



