Advertisement
Pemenang Pilkada 2020 Ada Yang Hanya Menjabat 3,5 Tahun. Kok Bisa?
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak. - JIBI/Felix Jody Kinarwan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ada 270 daerah di sembilan provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020.
Hanya saja, ada yang akan berbeda dari Pilkada 2020. Kepala daerah yang terpilih nantinya, tidak akan mengemban jabatan selama lima tahun penuh.
Advertisement
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku sekarang, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal empat tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.
Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.
BACA JUGA
"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (21/8/2019).
Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU No.10/2016, akan diberikan ganti rugi gaji.
Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Diakui Akmal, dalam perjalanannya, UU No.10/2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU No.10/2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.
"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," katanya.
Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Berduka Setelah Tiga Pejabat Tinggi Tewas dalam Dua Hari
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Kamis 19 Maret 2026
- Warga Kutoarjo Bisa Cek Jadwal Prameks ke Jogja Kamis 19 Maret 2026
- Cek Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Keberangkatan Kamis 19 Maret 2026
- Jadwal KRL Palur Jogja Kamis 19 Maret 2026 Dimulai Pukul 04.55 WIB
- Sleman Siap Sambut Ledakan Wisatawan Lebaran 2026
- KRL Jogja Solo Siapkan 12 Jadwal Keberangkatan pada 19 Maret 2026
Advertisement
Advertisement









