Advertisement
Kivlan Zen Gugat Wiranto, Koalisi Masyarakat: Bukti Mereka Terlibat Pelanggaran HAM Trisakti & Semanggi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto membongkar kasus pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang selama ini tak diketahui publik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai gugatan itu semakin memperkuat bukti keterlibatan keduanya dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
Advertisement
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan, pengakuan Kivlan Zen dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan bukti nyata dirinya terlibat dalam peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Tak hanya itu, menurut Feri, pelaporan Kivlan Zen terhadap Wiranto itu juga menunjukkan adanya keterlibatan aktor-aktor negara dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
"Peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu sebagai Perwira Tinggi Tanpa Jabatan di Markas Besar TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan Pasukan Sipil Pam Swakarsa merupakan bukti nyata keterlibatan dia dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi setidaknya pada periode 1998-1999," kata Feri saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Sementara, kata Feri, ketika itu Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan merupakan sosok yang memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa.
Kemudian, Wiranto juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Bahkan, kata Feri, Wiranto secara tegas memerintahkan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang bersifat anarkistis.
"Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represifitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstrasi 1998 1999. Sehingga dalam hal ini, prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi patut dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.
Menurut Feri, penyataan Kivlan Zen yang menggugat Wiranto tersebut sejalan dengan laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM terkait peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Berdasar laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM, kata Feri, disebutkan beberapa pihak dari aparat TNI dan Polri yang terkait kasus pelangggaran HAM berat tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia menuturkan, pertanggungjawaban tersebut baik dalam hal melakukan pembiaran atas tragedi, maupun melakukan kejahatan kemanusiaan secara langsung kepada para korban.
"Sehingga, kalau melihat keterlibatan dan peran dari Kivlan Zen serta Wiranto, maka keduanya telah secara jelas harus dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum berlaku di dalam Undang Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Terbitkan SE Dukungan Pelaksanaan MBG
- Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector Mata Elang Seusai Rampas Mobil Mahasiswa
- Istana Bantah Presiden Prabowo Hindari Pertemuan dengan Jokowi: Karena Kesibukan
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
Advertisement