Advertisement
Kivlan Zen Gugat Wiranto, Koalisi Masyarakat: Bukti Mereka Terlibat Pelanggaran HAM Trisakti & Semanggi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto membongkar kasus pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang selama ini tak diketahui publik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai gugatan itu semakin memperkuat bukti keterlibatan keduanya dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
Advertisement
Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan, pengakuan Kivlan Zen dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, merupakan bukti nyata dirinya terlibat dalam peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Tak hanya itu, menurut Feri, pelaporan Kivlan Zen terhadap Wiranto itu juga menunjukkan adanya keterlibatan aktor-aktor negara dalam kasus pelangggaran HAM 1998.
"Peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu sebagai Perwira Tinggi Tanpa Jabatan di Markas Besar TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan Pasukan Sipil Pam Swakarsa merupakan bukti nyata keterlibatan dia dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi setidaknya pada periode 1998-1999," kata Feri saat jumpa pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Sementara, kata Feri, ketika itu Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan merupakan sosok yang memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa.
Kemudian, Wiranto juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Bahkan, kata Feri, Wiranto secara tegas memerintahkan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang bersifat anarkistis.
"Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represifitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstrasi 1998 1999. Sehingga dalam hal ini, prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi patut dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.
Menurut Feri, penyataan Kivlan Zen yang menggugat Wiranto tersebut sejalan dengan laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM terkait peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Berdasar laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM, kata Feri, disebutkan beberapa pihak dari aparat TNI dan Polri yang terkait kasus pelangggaran HAM berat tersebut harus dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia menuturkan, pertanggungjawaban tersebut baik dalam hal melakukan pembiaran atas tragedi, maupun melakukan kejahatan kemanusiaan secara langsung kepada para korban.
"Sehingga, kalau melihat keterlibatan dan peran dari Kivlan Zen serta Wiranto, maka keduanya telah secara jelas harus dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum berlaku di dalam Undang Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadi Biang Kerusuhan, Ini Tampang Mas-mas Pelayaran Saat Meminta Maaf ke Driver Ojol di Jogja
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Usut Permintaan Komitmen Fee dalam Pengadaan di MPR
- Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia Segera Terealisasi
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- KNKT Diminta Segera Menginvestigasi Insiden Maut KMP Tunu Pratama Jaya
- Maksimalkan Produksi Dalam Negeri, Impor Singkong Bakal Dikenakan Bea Masuk Tinggi
- Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
Advertisement
Advertisement