Advertisement
Tak Hanya Utamakan Nilai Ganti Rugi, Pemerintah Perlu Pendekatan Komunikatif Setiap Pembebasan Lahan
Kereta api bandara memasuki Stasiun Sudirman Baru, di Jakarta, Selasa (26/12/2017). - Bisnis/Endang Muchtar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam upaya pembebasan lahan untuk proyek perkeretaapian, Masyarakat Transportasi Indonesia menilai pemerintah perlu mengedepankan pendekatan yang komunikatif serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya D. Laksana mengatakan selain ketersediaan pendanaan, pengadaan atau pembebasan lahan merupakan faktor yang krusial dalam pembangunan infrastruktur. Tak terkecuali dalam proyek infrastruktur perkeretaapian, sehingga dapat menjadi sebab penyelesaian proyek yang berlarut-larut.
Advertisement
"Jika pemerintah ingin proses pembebasan lahan bisa berlangsung lebih kondusif, lancar, dan cepat, maka harus diupayakan pendekatan yang komunikatif dan terbuka dan menghindarkan pendekatan kekuasaaan. Kemudian harus ada nilai tambah bagi masyarakat yang lahannya terdampak, tidak hanya berupa nilai penggantian," kata Aditya, Minggu (11/8/2019).
Dia menambahkan perlu pula dipikirkan cara kreatif dan inovatif agar warga terdorong untuk mau merelakan lahannya untuk kepentingan publik dan tentunya dengan nilai penggantian yang wajar.
BACA JUGA
Sebenarnya, dalam hal pengadaan lahan yang diantaranya termasuk pembebasan lahan untuk kepentingan publik, telah diatur atau dipayungi Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Namun, Aditya menambahkan dalam pelaksanaannya tetap harus melalui pendekatan yang tentu tidak hanya prosedural tetapi harus mengedepankan asas imbal balik manfaat dan pendekatan yang tepat bagi warga yang lahannya akan digunakan oleh pemerintah untuk infrastruktur publik.
Dalam hal ini, imbuhnya, proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk proyek KA Bandara Soekarno-Hatta untuk ruas sepanjang 12 km dari Batuceper hingga Bandara Soekarno Hatta dapat dijadikan contoh. Proyek pengadaan tanah ini termasuk proyek pertama yang mengikuti ketentuan dan tahapan yang digariskan UU tersebut.
Dalam pelaksanaannya, KAI mengedepankan azas kemanusiaan dengan pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan keterbukaan. Selain itu KAI juga membuat terobosan menarik agar pelaksanaan pengadaan lahan menjadi lebih kondusif dan lancar.
KAI, misalnya, mempersilakan satu orang anggota keluarga atau kerabat dari pemilik setiap bidang tanah untuk menjadi pegawai KAI dengan persyaratan yang ringan. Kemudian untuk memberikan penghargaan kepada para pemilik yang lahannya akan digunakan, nama pemilik lahan tersebut diabadikan dalam prasasti yang dipajang di Stasiun Batuceper.
Selain itu, KAI juga berkewajiban merelokasi fasilitas umum yang terkena dampak proyek, dan membangun kembali fasilitas tersebut di lokasi yang baru dengan kualitas yang setara atau lebih baik dari sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Jawab Persoalan Demokrasi
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- TWC Ingatkan Wisatawan Hormati Nilai Sakral Candi Prambanan
- Tata Cara Pengajuan Permohonan SKB PPh Melalui Aplikasi Coretax
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Edukasi Pertanahan, Kantah Kota Jogja Gelar Angkling Darta di Kotagede
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 30 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



