Advertisement

Tak Hanya Utamakan Nilai Ganti Rugi, Pemerintah Perlu Pendekatan Komunikatif Setiap Pembebasan Lahan

Rio Sandy Pradana
Senin, 12 Agustus 2019 - 10:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Hanya Utamakan Nilai Ganti Rugi, Pemerintah Perlu Pendekatan Komunikatif Setiap Pembebasan Lahan Kereta api bandara memasuki Stasiun Sudirman Baru, di Jakarta, Selasa (26/12/2017). - Bisnis/Endang Muchtar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam upaya pembebasan lahan untuk proyek perkeretaapian, Masyarakat Transportasi Indonesia menilai pemerintah perlu mengedepankan pendekatan yang komunikatif serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.

Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya D. Laksana mengatakan selain ketersediaan pendanaan, pengadaan atau pembebasan lahan merupakan faktor yang krusial dalam pembangunan infrastruktur. Tak terkecuali dalam proyek infrastruktur perkeretaapian, sehingga dapat menjadi sebab penyelesaian proyek yang berlarut-larut.

Advertisement

"Jika pemerintah ingin proses pembebasan lahan bisa berlangsung lebih kondusif, lancar, dan cepat, maka harus diupayakan pendekatan yang komunikatif dan terbuka dan menghindarkan pendekatan kekuasaaan. Kemudian harus ada nilai tambah bagi masyarakat yang lahannya terdampak, tidak hanya berupa nilai penggantian," kata Aditya, Minggu (11/8/2019).

Dia menambahkan perlu pula dipikirkan cara kreatif dan inovatif agar warga terdorong untuk mau merelakan lahannya untuk kepentingan publik dan tentunya dengan nilai penggantian yang wajar.

Sebenarnya, dalam hal pengadaan lahan yang diantaranya termasuk pembebasan lahan untuk kepentingan publik, telah diatur atau dipayungi Undang-Undang No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Namun, Aditya menambahkan dalam pelaksanaannya tetap harus melalui pendekatan yang tentu tidak hanya prosedural tetapi harus mengedepankan asas imbal balik manfaat dan pendekatan yang tepat bagi warga yang lahannya akan digunakan oleh pemerintah untuk infrastruktur publik.

Dalam hal ini, imbuhnya, proses pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk proyek KA Bandara Soekarno-Hatta untuk ruas sepanjang 12 km dari Batuceper hingga Bandara Soekarno Hatta dapat dijadikan contoh. Proyek pengadaan tanah ini termasuk proyek pertama yang mengikuti ketentuan dan tahapan yang digariskan UU tersebut.

Dalam pelaksanaannya, KAI mengedepankan azas kemanusiaan dengan pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan keterbukaan. Selain itu KAI juga membuat terobosan menarik agar pelaksanaan pengadaan lahan menjadi lebih kondusif dan lancar. 

KAI, misalnya, mempersilakan satu orang anggota keluarga atau kerabat dari pemilik setiap bidang tanah untuk menjadi pegawai KAI dengan persyaratan yang ringan. Kemudian untuk memberikan penghargaan kepada para pemilik yang lahannya akan digunakan, nama pemilik lahan tersebut diabadikan dalam prasasti yang dipajang di Stasiun Batuceper.

Selain itu, KAI juga berkewajiban merelokasi fasilitas umum yang terkena dampak proyek, dan membangun kembali fasilitas tersebut di lokasi yang baru dengan kualitas yang setara atau lebih baik dari sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement