Advertisement
Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh Dikirim ke Jakarta Bersama Jengkol
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari memeriksa tabung yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh, di Jakarta, Kamis (8/8/2019). - Ist/ Humas BNN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka beserta ratusan kilogram narkoba jenis ganja yang dikirim dari Aceh.
"Kamis ini pukul 15.09 WIB, BNN melakukan penangkapan dan menyita ratusan kilogram narkoba jenis ganja," kata Arman Depari dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.
Advertisement
Deputi Pemberantasan BNN ini mengungkapkan ratusan kilogram ganja ini dibawa dari Aceh melalui jalur darat dengan menggunakan truk sayuran yang berisi jengkol.
Namun, lanjutnya, di antara sayuran tersebut disisipkan peralatan bengkel dan beberapa tabung gas berbagai ukuran, yakni tabung karbit serta kompresor dan peti besi yang di dalamnya berisi ganja.
"Setelah menurunkan muatan sayuran di Pasar Induk Kramatjati truk tersebut menuju Kalimalang," katanya.
Di Kalimalang, lanjut Arman, para tersangka menurunkan peralatan bengkel dan tabung-tabung yang selanjutnya dijemput oleh mobil bak terbuka (pick up) dua kali lalu dibawa ke TKP yakni di lapangan SDN 02 Kramatjati, Jakarta Timur.
"Rencananya nanti akan dipindahkan ke rumah kontrakan di belakang sekolah," ungkap Arman.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah menemukan ganja sekitar 80 kg dari empat tabung yang sudah dibuka dengan dibantu Dinas Pemadam Kebakaran.
"Diperkirakan masih ada ratusan kilogram di dalam tabung yang saat ini masih berlangsung diupayakan untuk dibuka," katanya.
Arman mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap salah satu tersangka yang juga mantan narapidana, diakui mereka telah dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini masih mendekam di Lapas Cirebon, Jawa Barat.
"Tujuan peredaran adalah Jakarta dan Jawa Barat," kata Arman Depari.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








