Advertisement
Dampak Listrik Padam, Ini Cara Menghitung Kompensasi dari PLN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Listrik di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat memang sudah menyala. Namun, perkara padamnya listrik di wilayah tersebut berbuntut kompensasi pada pelanggan yang harus diberikan PT PLN (Persero).
Mulai dari sekarang, pelanggan sebenarnya sudah dapat memperkirakan berapa besaran kompensasi yang nantinya akan diterima. Formula perhitungannya sudah tercantum jelas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Advertisement
Dalam permen tersebut, besaran kompensasi untuk pelanggan tariff adjustment (TA) atau tarif penyesuaian sebesar 35 persen dari rekening minimum dan untuk non-TA sebesar 20 persen dari rekening minimum.
Sementara itu, untuk pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihan berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya. Pengurangan tagihan disetarakan dengan tarif tenaga listrik reguler.
Pelanggan yang ingin menghitung berapa kira-kira besaran kompensasi tinggal menerapkan formulanya. Sebelumnya, pelanggan harus memperhitungkan dulu rekening minimum yang dimiliki.
Adapun rekening minimum didapat dengan memperhitungkan lama minimum listrik menyala dalam satu bulan. Setidaknya batasan minimum penyalaan listrik dalam satu bulan adalah 40 jam. Setelah itu, pelanggan tinggal mengalikan dengan besaran daya per jam yang digunakan.
Misalnya, besaran daya yang digunakan 1.300 Volt Ampere (VA) dengan penyalaan listrik satu bulan 40 jam untuk pelanggan non-TA. Penghitungannya menjadi 40 jam x 1.300 VA = 52.000 watt hour atau 52 kilowatt hour (kWh).
Setelah mendapat nilai rekening minimum, saatnya memasukannya dalam formula. Untuk pelanggan dengan tarif penyesuaian penghitungannya dengan mengalikan rekening minimum tersebut dengan 30 persen. Hasilnya adalah 18,2 kWh.
Selanjutnya tinggal dikalikan nilai rupiah per kWh, yakni Rp1.467. Diskon yang diperoleh senilai Rp26.644.
Penerapan rumus yang sama juga dapat dihitung pada pelanggan non-TA. Nilai rekening minimumnya tinggal dikalikan 20 persen.
Pelanggan dengan tarif prabayar yang juga ingin menghitung besaran kompensasi juga dapat menerapkan rumus serupa. Namun, tidak perlu mengalikan dengan harga per kWh karena diskon diberikan dengan penambahan kWh yang dibeli pada bulan berikutnya.
Misalnya, nilai beban setelah diskon 20 persen adalah 3 kWh. Maka, di bulan berikutnya, pelanggan akan mendapatkan tambahan 3 kWh saat pembelian listrik token.
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan jangan melihat nilai diskon yang kecil. Namun, nilai diskon ini juga harus dibandingkan dengan besaran total pembayaran tiap bulan.
"Ini kan variasi [besaran kompensasi yang dibayarkan], rumah tangga dengan daya 2.200 VA per pelanggan dapat Rp45.000 diskonnya. Besar kecil kompensasi relatif. Rata-rata pelanggan tidak pakai 720 jam [perhitungan satu bulan], rata-rata pakai 60 sampai 40 jam," katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Adapun nilai kompensasi mencapai Rp865,22 miliar ke 22.081.019 pelanggan, naik dari penghitungan awal senilai Rp839,88 miliar untuk 21.986.563 pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement