Indonesia Hanya Punya 66 Dokter Aritmia untuk 280 Juta Penduduk
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap BTO, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Selain Bartholomeus Toto, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7/2019) dalam pengembangan kasus Meikarta tersebut.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu :
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
UGM menilai wacana kuliah gratis perlu memprioritaskan warga kurang mampu dan memperluas akses pendidikan tinggi.
Kemarau panjang di Cangkringan membuat dua sekolah kekurangan air dan memicu tiga kebakaran sejak Juni 2026.
Dinsos Kulonprogo mengingatkan penerima bansos wajib mendaftar Perlinsos karena aplikasi ini akan menjadi basis data penyaluran bantuan mulai 2027.
Muhammad Qodari membantah sejumlah tudingan terhadap Bakom, termasuk isu Timothy Ivan, rekrutmen PAN, dan anggaran media Rp60 miliar.
Menyusuri kawasan dalam benteng sambil mengayuh sepeda menjadi cara yang dipilih dalam Amazing Race bertajuk “Ngepit Jeron Benteng” pada Jogja World Heritage