Advertisement
Reaksi Menteri Agama Lukman Hakim Soal Tuduhan Terima Suap
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal tudingan kasus suap terhadap dirinya.
Ia mengaku terkejut marak pemberitaan mengenai dirinya menerima suap Rp70 juta untuk membantu meloloskan terdakwa Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Advertisement
Pemberitaan mengenai Menag Lukman mendapatkan uang diduga suap Rp70 juta itu didasari atas surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK saat persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya sungguh amat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Haris Hasanuddin. Sama sekali di luar pikiran saya, bayangan saya, jadi saya sungguh terkejut," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (6/6/2019).
Lukman membantah dirinya pernah menerima Rp70 juta itu dalam dua kali pemberitan, yakni Rp 50 juta dan Rp 20 juta seperti dalam dakwaan JPU KPK.
"Mengapa? karena saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian Rp20 juta dan Rp50 juta," kata dia.
Politikus PPP itu mengakui tak mengetahui soal pemberian uang, apalagi menerima uang suap Rp70 Juta.
"Saya tidak pernah mengetahui, apalagi menerima adanya hal seperti itu. Saya sama sekali tidak pernah menerima gratifikasi apalagi suap," kata dia.
Lukman mengakui, selama 17 tahun berkarier menjadi anggota DPR, tidak pernah menerima suap atau korupsi. Bahkan dirinya tergabung dalam gerakan antikorupsi.
"Karier saya 17 tahun di Senayan sebagai anggota DPR, saya menjauhi itu semua. Bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi bekerja sama dengan berbagai kalangan. Jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas, tapi reputasi saya dalam upaya bersama pemberantasan korupsi.”
Sebelumnya, JPU KPK menyebut Lukman menerima uang dari Haris di dua lokasi berbeda. Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa Haris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman menyampaikan bahwa ia ’pasang badan’ untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp50 juta," kata Jaksa KPK Wawan.
Dalam dakwaan tersebut, Haris disebut kembali memberikan uang kepada Lukman setelah melakukan pertemuan di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur.
"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement