MK Lanjutkan Sidang Uji Materi KUHP Baru, Pasal Presiden hingga Zina
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Ilustrasi. /Antara Foto
Harianjogja.com, SUKABUMI--Gempa susulan pasca gempa besar di Banten, terjadi di Kabupaten Sukabumi dengan magnitudo 4,4.
"Getarannya cukup kencang dirasakan, bahkan durasinya pun lama sehingga membuat kami kembali khawatir dan takut masuk rumah karena dibayang-bayangi gempa susulan," kata warga Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi Ida Farida di Sukabumi, Sabtu (3/8/2019).
Gempa yang terjadi pada Sabtu, pukul 00.22 WIB itu, dirasakan sebagian warga Kota dan Kabupaten Sukabumi. Meski kekuatannya tidak sebesar gempa Banten pada Jumat, (2/8/2019) malam, kejadian tersebut membuat panik warga.
Bahkan, warga yang tinggal di daerah pesisir pantai masih banyak yang mengungsi, seperti warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Hingga saat ini, masih cukup banyak warga setempat yang mengungsi ke dataran tinggi.
"Kami masih khawatir untuk turun, apalagi rumah saya dekat pantai sehingga untuk sementara ini memilih mengungsi sampai tidak ada lagi gempa-gempa susulan," kata salah seorang warga Pangsor, Kelurahan Palabuhanratu, Pipit.
Informasi yang dihimpun, gempa bermagnitudo 4,4 terjadi pada Sabtu, pukul 00.22 WIB, dengan lokasi 7,43 Lintang Selatan-106,48 Bujur Timur, dengan jarak 49 km barat daya Kabupaten Sukabumi dan berada di kedalaman 27 km.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna mengatakan gempa susulan tersebut getarannya tidak terlalu besar, tetapi tetap membuat panik sebagian warga setempat.
Terkait dengan dampak gempa di Sukabumi masih dalam pendataan yang berbarengan dengan pencatatan jumlah rumah rusak akibat gempa Banten.
Hingga kini belum ada laporan jatuhnya korban jiwa, sedangkan data sementara 15 rumah warga rusak tersebar di sembilan kecamatan di daerah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.