Advertisement
Jual Bibit Padi Tanpa Lebel, Munirwan Ditahan
 Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
                Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
            Advertisement
Harianjogja.com, ACEH--Munirwan ditahan sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi IF8 tanpa label atau belum sertifikasi. Hal tersebut disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
"Kami tegaskan bahwa penahanan dan penetapan Munirwan sebagai tersangka bukan sebagai kepala desa maupun petani, melainkan sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi yang belum memiliki sertifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. T. Saladin di Banda Aceh, Jumat (26/7/2019).
Advertisement
Munirwan merupakan Keuchik (Kepala) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi.
BACA JUGA
Bibit padi IF8 tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebut perbuatan tersangka Munirwan bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.
Pada Pasal 60 menyebutkan bahwa mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagai mana Pasal 12 diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kombes Pol. T. Saladin mengatakan kasus ini berawal dari informasi Kementerian Pertanian yang menyebutkan ada bibit padi IF8 tidak berlebel atau tidak ada sertifikasi.
Dari informasi tersebut, tim Polda Aceh menyelidikinya serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ditemukan ada peredaran perdagangan bibit padi tanpa sertifikasi.
Setelah ditemukan cukup bukti, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya penetapan tersangka. Tersangka yang ditetapkan adalah direktur perusahaan yang mengedarkan dan memperdagangkan bibit padi tanpa sertifikasi tersebut.
"Tersangka adalah Munirwan, Direktur PT Bumides Nisami Indonesia. Jadi, yang jadi tersangka ini bukan kepala desa maupun petani. Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi tersebut," kata Saladin.
Perusahaan yang dipimpin tersangka Munirwan membeli bibit padi IF8 dari badan usaha milik desa di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, perusahaan tersebut menjualnya Rp25 ribu per kilogram.
"Pendapatan didapat perusahaan milik tersangka dan kawan-kawannya mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk rekening lebih dari Rp1 miliar. Ini murni bisnis yang dilakukan tersangka," ungkap Kombes Pol. T. Saladin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- Kabar IKN Terkini, Dipastikan Capai Target Jadi Ibu Kota Politik 2028
- Super League 2025, PSIM Jogja Waspadai Persik yang Sulit Ditebak
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- Bulan Bahasa, MAN 3 Bantul Luncurkan 23 Buku Karya Siswa
- HP Meledak Saat Dicas, Rumah Warga Gunungkidul Hangus Terbakar
Advertisement
Advertisement






















 
            
