Advertisement
Jual Bibit Padi Tanpa Lebel, Munirwan Ditahan
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH--Munirwan ditahan sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi IF8 tanpa label atau belum sertifikasi. Hal tersebut disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
"Kami tegaskan bahwa penahanan dan penetapan Munirwan sebagai tersangka bukan sebagai kepala desa maupun petani, melainkan sebagai direktur perusahaan yang menjual bibit padi yang belum memiliki sertifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. T. Saladin di Banda Aceh, Jumat (26/7/2019).
Advertisement
Munirwan merupakan Keuchik (Kepala) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.
Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi.
BACA JUGA
Bibit padi IF8 tersebut membawa Gampong Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebut perbuatan tersangka Munirwan bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (2) dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman.
Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.
Pada Pasal 60 menyebutkan bahwa mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagai mana Pasal 12 diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kombes Pol. T. Saladin mengatakan kasus ini berawal dari informasi Kementerian Pertanian yang menyebutkan ada bibit padi IF8 tidak berlebel atau tidak ada sertifikasi.
Dari informasi tersebut, tim Polda Aceh menyelidikinya serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Ditemukan ada peredaran perdagangan bibit padi tanpa sertifikasi.
Setelah ditemukan cukup bukti, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya penetapan tersangka. Tersangka yang ditetapkan adalah direktur perusahaan yang mengedarkan dan memperdagangkan bibit padi tanpa sertifikasi tersebut.
"Tersangka adalah Munirwan, Direktur PT Bumides Nisami Indonesia. Jadi, yang jadi tersangka ini bukan kepala desa maupun petani. Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi tersebut," kata Saladin.
Perusahaan yang dipimpin tersangka Munirwan membeli bibit padi IF8 dari badan usaha milik desa di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, perusahaan tersebut menjualnya Rp25 ribu per kilogram.
"Pendapatan didapat perusahaan milik tersangka dan kawan-kawannya mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk rekening lebih dari Rp1 miliar. Ini murni bisnis yang dilakukan tersangka," ungkap Kombes Pol. T. Saladin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Terminal Semin Disiapkan Jadi Rest Area Wisata Pintu Utara Gunungkidul
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tempo Scan dan Indomaret Peduli Akan Pemenuhan Nutrisi Anak Indonesia
- Rakor GTRA Kota Jogja Susun Program Awal Reforma Agraria 2026
- Penjahit Terban Mulai Pindah ke Pasar, Pedagang Waswas Sepi
- Panglima TNI Tegas soal Pengibaran Bendera GAM di Aceh
- Babak Pertama PSIM Jogja Tertinggal 1-2 dari PSBS Biak
- Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
- Ucapkan Natal-Tahun Baru, Eko Suwanto Apresiasi Toleransi Warga
Advertisement
Advertisement



