Advertisement
4 Aktivis Lingkungan yang Menentang PT RUM Sukoharjo Dinyatakan Bebas
Lima aktivis penentang PT Rayon Utama Makmur, Desa Plesan, Nguter, Sukoharjo, sebelum melakukan reka ulang di ruang Satpam PT RUM, Kamis (22/3/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI - SOLOPOS)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Empat warga Nguter, Sukoharjo, yang terlibat dalam penolakan PT Rayon Utama Makmur (RUM) akhirnya bisa menghirup udara segar mulai Rabu (25/7/2019). Empat orang yang dianggap sebagai aktivis lingkungan karena menentang PT RUM itu dinyatakan bebas bersyarat.
Keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat itu, yakni Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sukemi, Sutarno, dan Brilian. Empat orang itu sebelumnya divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Pendamping hukum keempat aktivis lingkungan penentang PT RUM Sukoharjo dari LBH Semarang, Arif Syamsudin, membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima kliennya tersebut.
“Putusan kasasi dari MA. empat orang itu masing-masing pidananya satu tahun enam bulan. Setelah dikomunikasikan dengan keluarga, mereka bersedia mengajukan bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Sekitar dua bulan lalu prosesnya dan sudah ditetapkan. Hari ini keluar,” terang Arif kepada wartawan di Semarang, Kamis (25/7/2019).
BACA JUGA
Sementara itu, untuk satu aktivis lainnya yang juga dinyatakan bersalah, M. Hisbun Payu alias Is, belum bebas. Arif mengungkapkan jika mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu menolak untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan memilih menjalani masa hukumannya secara murni.
Kelima aktivis itu dinyatakan bersalah setelah menggelar aksi menentang PT RUM Sukoharjo yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Aksi demo digelar di depan pabrik PT RUM, 23 Februari 2018 lalu.
Mereka ditangkap atas tuduhan Pasal 187 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan Barang.
Pada persidangan yang digelar di PN Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut keempat aktivis itu dengan hukuman penjara 4 tahun dipotong masa tahanan. Sementara, Is dituntut hukuman penjara paling lama, yakni 4 tahun 6 bulan.
Namun, kelima aktivis itu mengajukan banding dan hakim memberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat. Sedang Is divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Taeyong NCT Umumkan Tur Solo Asia Selesai Wajib Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Feng-Huang di BWF Finals 2025
- Triumph Rilis Tracker 400, Motor 400 cc Bergaya Flat Track
- Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar, Keduanya Tak Hadir
- Film Bapakmu Kiper: Komedi Sepak Bola Siap Tayang 2026
- Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif
- Dikalahkan Kunlavut, Jonatan Christie Terpuruk di Dasar Grup BWF World
Advertisement
Advertisement




