Advertisement
4 Aktivis Lingkungan yang Menentang PT RUM Sukoharjo Dinyatakan Bebas
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Empat warga Nguter, Sukoharjo, yang terlibat dalam penolakan PT Rayon Utama Makmur (RUM) akhirnya bisa menghirup udara segar mulai Rabu (25/7/2019). Empat orang yang dianggap sebagai aktivis lingkungan karena menentang PT RUM itu dinyatakan bebas bersyarat.
Keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat itu, yakni Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sukemi, Sutarno, dan Brilian. Empat orang itu sebelumnya divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Pendamping hukum keempat aktivis lingkungan penentang PT RUM Sukoharjo dari LBH Semarang, Arif Syamsudin, membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima kliennya tersebut.
“Putusan kasasi dari MA. empat orang itu masing-masing pidananya satu tahun enam bulan. Setelah dikomunikasikan dengan keluarga, mereka bersedia mengajukan bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Sekitar dua bulan lalu prosesnya dan sudah ditetapkan. Hari ini keluar,” terang Arif kepada wartawan di Semarang, Kamis (25/7/2019).
Sementara itu, untuk satu aktivis lainnya yang juga dinyatakan bersalah, M. Hisbun Payu alias Is, belum bebas. Arif mengungkapkan jika mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu menolak untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan memilih menjalani masa hukumannya secara murni.
Kelima aktivis itu dinyatakan bersalah setelah menggelar aksi menentang PT RUM Sukoharjo yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Aksi demo digelar di depan pabrik PT RUM, 23 Februari 2018 lalu.
Mereka ditangkap atas tuduhan Pasal 187 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan Barang.
Pada persidangan yang digelar di PN Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut keempat aktivis itu dengan hukuman penjara 4 tahun dipotong masa tahanan. Sementara, Is dituntut hukuman penjara paling lama, yakni 4 tahun 6 bulan.
Namun, kelima aktivis itu mengajukan banding dan hakim memberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat. Sedang Is divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement