Advertisement
4 Aktivis Lingkungan yang Menentang PT RUM Sukoharjo Dinyatakan Bebas

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Empat warga Nguter, Sukoharjo, yang terlibat dalam penolakan PT Rayon Utama Makmur (RUM) akhirnya bisa menghirup udara segar mulai Rabu (25/7/2019). Empat orang yang dianggap sebagai aktivis lingkungan karena menentang PT RUM itu dinyatakan bebas bersyarat.
Keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat itu, yakni Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sukemi, Sutarno, dan Brilian. Empat orang itu sebelumnya divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Pendamping hukum keempat aktivis lingkungan penentang PT RUM Sukoharjo dari LBH Semarang, Arif Syamsudin, membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima kliennya tersebut.
“Putusan kasasi dari MA. empat orang itu masing-masing pidananya satu tahun enam bulan. Setelah dikomunikasikan dengan keluarga, mereka bersedia mengajukan bebas bersyarat dan cuti bersyarat. Sekitar dua bulan lalu prosesnya dan sudah ditetapkan. Hari ini keluar,” terang Arif kepada wartawan di Semarang, Kamis (25/7/2019).
BACA JUGA
Sementara itu, untuk satu aktivis lainnya yang juga dinyatakan bersalah, M. Hisbun Payu alias Is, belum bebas. Arif mengungkapkan jika mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu menolak untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan memilih menjalani masa hukumannya secara murni.
Kelima aktivis itu dinyatakan bersalah setelah menggelar aksi menentang PT RUM Sukoharjo yang dianggap telah melakukan pencemaran lingkungan. Aksi demo digelar di depan pabrik PT RUM, 23 Februari 2018 lalu.
Mereka ditangkap atas tuduhan Pasal 187 ayat 1 dan 2 serta pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan Barang.
Pada persidangan yang digelar di PN Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut keempat aktivis itu dengan hukuman penjara 4 tahun dipotong masa tahanan. Sementara, Is dituntut hukuman penjara paling lama, yakni 4 tahun 6 bulan.
Namun, kelima aktivis itu mengajukan banding dan hakim memberikan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan untuk keempat aktivis yang dinyatakan bebas bersyarat. Sedang Is divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Persebaya vs Persija, Antara Rekor Kandang vs Misi Kebangkitan
- Media Irak Ini Sebut Beberapa Negara di Asia Ingin Keluar dari AFC
- Gol Shin Thant Phyu Sin Pyone Hentikan Langkah Timnas Putri U-17
- SMA Kolese De Britto Jalin Kolaborasi dengan UNY & Munster University
- Puluhan Pemuda di Kantong Kemiskinan DIY Dilatih Pemasaran Online
- Hasil Banding FAM Soal 7 Pemain Naturalisasi Keluar 30 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement