Satpam SPPG Kecandran Salatiga Ditemukan Meninggal Saat Pergantian Jaga
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA- Lantaran tidak tahu aturan, salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatra Utara menghilangkan hasil perolehan suara salah satu partai peserta Pileg 2019.
Salah satu Ketua KPPS daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha, mengaku tindakannya telah menghilangkan empat suara untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Dalam keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Kamis (25/7/2019), Saroha mengaku tidak mengesahkan suara untuk Nasdem di TPS tempat dia bertugas, karena tidak tahu bila mencoblos dua caleg dari satu partai diperbolehkan oleh KPU.
"Yang saya sampaikan tentang penghitungan suara yang dua kali dicoblos dalam satu partai, itu karena kami kurang mengerti jadi kami buat batal," kata Saroha.
Saroha yang sempat menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3, Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mengatakan bahwa ada empat surat suara yang dicoblos dua kali pada bagian caleg Nasdem, maupun bagian gambar Partai Nasdem.
"Saya waktu itu belum tahu kalau coblos caleg dua kali di partai yang sama itu sah, sekarang sudah tau kalau sah," kata Saroha.
Saroha mengatakan keputusannya untuk menyatakan empat surat suara tersebut tidak sah juga didukung dan disepakati bersama dengan sejumlah saksi di TPS tersebut.
"Pada waktu penghitungan suara di TPS, saksi-saksi dari parpol lain mengatakan itu tak sah," kata Saroha.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa sidang pembuktian pada Panel 1 kemudian memastikan kepada KPU bahwa mencoblos dua caleg dari partai yang sama dapat diartikan sah dan membuat suara tersebut menjadi milik partai.
"Iya Yang Mulia, kalau itu (mencoblos dua caleg dari partai yang sama) sah jadi suara partai," kata Perwakilan KPU, Evi Novida Ginting menjawab pertanyaan Arief.
Sebelum Saroha memberikan keterangan, Arief sempat bertanya kepada KPU apakah keberatan dengan kesaksian Saroha untuk pemohon, padahal sebagai mantan Ketua KPPS seharusnya Saroha mendukung kinerja KPU.
KPU kemudian menyatakan keberatan atas kesaksian Saroha.
"Ini seharusnya Ibu Saroha membela yang di sana (KPU) kok malah jadi bagian di situ (pemohon). Ini apa ya namanya, kok mau? Berarti membela yang benar ya?" tanya Arief.
"Iya Yang Mulia," jawab Saroha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.
Jadwal SIM Sleman Sabtu 26 September 2026 tersedia di MPP Sleman dan SIM Keliling Malam. Cek lokasi, jam, dan syarat lengkapnya.
Jadwal layanan SIM Jogja Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.