Advertisement
Tak Tahu Aturan Pemilu, Ketua KPPS Ini Mengaku Hilangkan Suara Partai Nasdem

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Lantaran tidak tahu aturan, salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatra Utara menghilangkan hasil perolehan suara salah satu partai peserta Pileg 2019.
Salah satu Ketua KPPS daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha, mengaku tindakannya telah menghilangkan empat suara untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Advertisement
Dalam keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Kamis (25/7/2019), Saroha mengaku tidak mengesahkan suara untuk Nasdem di TPS tempat dia bertugas, karena tidak tahu bila mencoblos dua caleg dari satu partai diperbolehkan oleh KPU.
"Yang saya sampaikan tentang penghitungan suara yang dua kali dicoblos dalam satu partai, itu karena kami kurang mengerti jadi kami buat batal," kata Saroha.
Saroha yang sempat menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3, Desa Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mengatakan bahwa ada empat surat suara yang dicoblos dua kali pada bagian caleg Nasdem, maupun bagian gambar Partai Nasdem.
"Saya waktu itu belum tahu kalau coblos caleg dua kali di partai yang sama itu sah, sekarang sudah tau kalau sah," kata Saroha.
Saroha mengatakan keputusannya untuk menyatakan empat surat suara tersebut tidak sah juga didukung dan disepakati bersama dengan sejumlah saksi di TPS tersebut.
"Pada waktu penghitungan suara di TPS, saksi-saksi dari parpol lain mengatakan itu tak sah," kata Saroha.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memeriksa sidang pembuktian pada Panel 1 kemudian memastikan kepada KPU bahwa mencoblos dua caleg dari partai yang sama dapat diartikan sah dan membuat suara tersebut menjadi milik partai.
"Iya Yang Mulia, kalau itu (mencoblos dua caleg dari partai yang sama) sah jadi suara partai," kata Perwakilan KPU, Evi Novida Ginting menjawab pertanyaan Arief.
Sebelum Saroha memberikan keterangan, Arief sempat bertanya kepada KPU apakah keberatan dengan kesaksian Saroha untuk pemohon, padahal sebagai mantan Ketua KPPS seharusnya Saroha mendukung kinerja KPU.
KPU kemudian menyatakan keberatan atas kesaksian Saroha.
"Ini seharusnya Ibu Saroha membela yang di sana (KPU) kok malah jadi bagian di situ (pemohon). Ini apa ya namanya, kok mau? Berarti membela yang benar ya?" tanya Arief.
"Iya Yang Mulia," jawab Saroha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement