Pidato di Monas, Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgung soal Keadilan
Anas Urbaningrum berpidato di Monas sekaligus merayakan ulang tahunnya.
Massa PRD Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu./AntaraARA/Agus)
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Rakyat Demokratik (PRD) mengklarifikasi tuduhan tak berdasar yang menyebut partai tersebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Saat peringatan ulang tahun partai pada 22 Juli 2019, terjadi beberapa insiden seperti penurunan bendera partai di Jakarta dan Tuban, Jawa Timur; pelarangan diskusi di Kendari, Sulawesi Tenggara; dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) menerbitkan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait hal-hal tersebut. Dalam rilis yang diterima Rabu (24/7/2019), Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengecam aparatur negara yang gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis PRD.
“Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam persitiwa-peristiwa di daerah. Selama ini PRD sering menggelar berbagai kegiatan dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Dia juga membantah PRD merupakan partai terlarang. Informasi itu menurutnya, sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, PRD merupakan partai politik yang memiliki badan hukum yang sah dan partai tersebut turut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 1999.
Tudingan partai itu merupakan reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI), kata dia, dieembuskan rezim Orde Baru sebelum reformasi 1998.
“Pihak-pihak yang menghembuskan isu itu merupakan elemen antidemokrasi sebagaimana Orde Baru,” tambahnya.
Dominggu Oktavianus, Sekretaris Jenderal PRD menambahkan PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisasi ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme. Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam berbagai kesempatan PRD selalu mengampanyekan persatuan nasional dan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.
"Persoalan harus diselesaikan bersama-sama seluruh komponen bangsa sehingga rakyat harus menghindari konflik horisontal dan perkokoh persatuan nasional,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anas Urbaningrum berpidato di Monas sekaligus merayakan ulang tahunnya.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.