Advertisement
Dituduh sebagai Reinkarnasi PKI, Ini Klarifikasi PRD

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Rakyat Demokratik (PRD) mengklarifikasi tuduhan tak berdasar yang menyebut partai tersebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Saat peringatan ulang tahun partai pada 22 Juli 2019, terjadi beberapa insiden seperti penurunan bendera partai di Jakarta dan Tuban, Jawa Timur; pelarangan diskusi di Kendari, Sulawesi Tenggara; dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) menerbitkan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait hal-hal tersebut. Dalam rilis yang diterima Rabu (24/7/2019), Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengecam aparatur negara yang gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis PRD.
“Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam persitiwa-peristiwa di daerah. Selama ini PRD sering menggelar berbagai kegiatan dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Dia juga membantah PRD merupakan partai terlarang. Informasi itu menurutnya, sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, PRD merupakan partai politik yang memiliki badan hukum yang sah dan partai tersebut turut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 1999.
Tudingan partai itu merupakan reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI), kata dia, dieembuskan rezim Orde Baru sebelum reformasi 1998.
“Pihak-pihak yang menghembuskan isu itu merupakan elemen antidemokrasi sebagaimana Orde Baru,” tambahnya.
Dominggu Oktavianus, Sekretaris Jenderal PRD menambahkan PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisasi ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme. Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam berbagai kesempatan PRD selalu mengampanyekan persatuan nasional dan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.
"Persoalan harus diselesaikan bersama-sama seluruh komponen bangsa sehingga rakyat harus menghindari konflik horisontal dan perkokoh persatuan nasional,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement