Dituduh sebagai Reinkarnasi PKI, Ini Klarifikasi PRD
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Rakyat Demokratik (PRD) mengklarifikasi tuduhan tak berdasar yang menyebut partai tersebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Saat peringatan ulang tahun partai pada 22 Juli 2019, terjadi beberapa insiden seperti penurunan bendera partai di Jakarta dan Tuban, Jawa Timur; pelarangan diskusi di Kendari, Sulawesi Tenggara; dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) menerbitkan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait hal-hal tersebut. Dalam rilis yang diterima Rabu (24/7/2019), Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengecam aparatur negara yang gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis PRD.
“Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam persitiwa-peristiwa di daerah. Selama ini PRD sering menggelar berbagai kegiatan dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Dia juga membantah PRD merupakan partai terlarang. Informasi itu menurutnya, sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, PRD merupakan partai politik yang memiliki badan hukum yang sah dan partai tersebut turut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 1999.
Tudingan partai itu merupakan reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI), kata dia, dieembuskan rezim Orde Baru sebelum reformasi 1998.
“Pihak-pihak yang menghembuskan isu itu merupakan elemen antidemokrasi sebagaimana Orde Baru,” tambahnya.
Dominggu Oktavianus, Sekretaris Jenderal PRD menambahkan PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisasi ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme. Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam berbagai kesempatan PRD selalu mengampanyekan persatuan nasional dan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.
"Persoalan harus diselesaikan bersama-sama seluruh komponen bangsa sehingga rakyat harus menghindari konflik horisontal dan perkokoh persatuan nasional,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Selesai Nyoblos di Geblug, Cabup Endah Subekti: Kami Sebar Saksi di 1.355 TPS
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
- Buron Judol Handoyo Salman Ternyata Ditukar dengan Buron Filipina Hector Aldwin Pantollana
- Dorong Inovasi Bisnis Perumahan, BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur di UGM
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Jadi Korban Penembakan Aktif di Sekolah
- Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement