Advertisement

Promo November

Dituduh sebagai Reinkarnasi PKI, Ini Klarifikasi PRD

MG Noviarizal Fernandez
Rabu, 24 Juli 2019 - 22:57 WIB
Budi Cahyana
Dituduh sebagai Reinkarnasi PKI, Ini Klarifikasi PRD Massa PRD Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa di Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu./AntaraARA - Agus)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Rakyat Demokratik (PRD) mengklarifikasi tuduhan tak berdasar yang menyebut partai tersebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI).

Saat peringatan ulang tahun partai  pada 22 Juli 2019, terjadi beberapa insiden seperti penurunan bendera partai di Jakarta dan Tuban, Jawa Timur; pelarangan diskusi di Kendari, Sulawesi Tenggara; dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.

Advertisement

Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) menerbitkan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait hal-hal tersebut. Dalam rilis yang diterima Rabu (24/7/2019), Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengecam aparatur negara yang gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis PRD.

“Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam persitiwa-peristiwa di daerah. Selama ini PRD sering menggelar berbagai kegiatan dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya.

Dia juga membantah PRD merupakan partai terlarang. Informasi itu menurutnya, sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, PRD merupakan partai politik yang memiliki badan hukum yang sah dan partai tersebut turut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 1999.

Tudingan partai itu merupakan reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI), kata dia, dieembuskan rezim Orde Baru sebelum reformasi 1998.

“Pihak-pihak yang menghembuskan isu itu merupakan elemen antidemokrasi sebagaimana Orde Baru,” tambahnya.

Dominggu Oktavianus, Sekretaris Jenderal PRD menambahkan PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisasi ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme. Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara.

Dalam berbagai kesempatan PRD selalu mengampanyekan persatuan nasional dan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

"Persoalan harus diselesaikan bersama-sama seluruh komponen bangsa sehingga rakyat harus menghindari konflik horisontal dan perkokoh persatuan nasional,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Selesai Nyoblos di Geblug, Cabup Endah Subekti: Kami Sebar Saksi di 1.355 TPS

Gunungkidul
| Rabu, 27 November 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement