Advertisement
Dituduh sebagai Reinkarnasi PKI, Ini Klarifikasi PRD
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Rakyat Demokratik (PRD) mengklarifikasi tuduhan tak berdasar yang menyebut partai tersebut sebagai reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Saat peringatan ulang tahun partai pada 22 Juli 2019, terjadi beberapa insiden seperti penurunan bendera partai di Jakarta dan Tuban, Jawa Timur; pelarangan diskusi di Kendari, Sulawesi Tenggara; dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
Advertisement
Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) menerbitkan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait hal-hal tersebut. Dalam rilis yang diterima Rabu (24/7/2019), Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengecam aparatur negara yang gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis PRD.
“Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam persitiwa-peristiwa di daerah. Selama ini PRD sering menggelar berbagai kegiatan dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Dia juga membantah PRD merupakan partai terlarang. Informasi itu menurutnya, sengaja diembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, PRD merupakan partai politik yang memiliki badan hukum yang sah dan partai tersebut turut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 1999.
Tudingan partai itu merupakan reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI), kata dia, dieembuskan rezim Orde Baru sebelum reformasi 1998.
“Pihak-pihak yang menghembuskan isu itu merupakan elemen antidemokrasi sebagaimana Orde Baru,” tambahnya.
Dominggu Oktavianus, Sekretaris Jenderal PRD menambahkan PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisasi ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme. Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam berbagai kesempatan PRD selalu mengampanyekan persatuan nasional dan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.
"Persoalan harus diselesaikan bersama-sama seluruh komponen bangsa sehingga rakyat harus menghindari konflik horisontal dan perkokoh persatuan nasional,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter Masuk ke Panti Asuhan di Gunungkidul, Berhasil Ditangkap Dinihari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement