Advertisement
Warga Borangan Klaten Urus IMB untuk Antisipasi Terdampak Tol Solo-Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Warga Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, beramai-ramai mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu mereka lakukan sejak tersiar kabar desa mereka menjadi salah satu desa terdampak pembangunan tol Solo-Jogja.
Warga khawatir tak bisa mendapatkan ganti rugi yang layak apabila tak memiliki IMB. Salah satu warga Dukuh Sidorejo, Desa Borangan, Yuni, 37, mengatakan belum ada kabar yang menegaskan Borangan menjadi salah satu daerah terdampak proyek jalan tol.
Advertisement
“Namun gosip yang beredar itu Borangan akan kena tol. Itu sudah muncul sejak Ramadan [Mei]. Kalau itu betul-betul terjadi ya susah lah. Bakal kehilangan tetangga,” kata Yuni saat ditemui wartawan di rumahnya yang berada di tepi jalan raya Manisrenggo-Kemalang, Senin (22/7/2019).
Selain terpisah dengan tetangganya, Yuni mengaku harus kembali merintis usaha jual-beli ponsel yang sudah berjalan selama tujuh tahun terakhir. “Ya harus mulai dari nol lagi,” urai dia.
Yuni hanya bisa pasrah rumah sekaligus kios jika tempat usahanya bakal tergusur jika proyek tol. Meski begitu, dia sudah mempersiapkan diri.
“Sudah mulai mengurus IMB. Ini untuk berjaga-jaga saja. Kalau pun [tol Solo-Jogja] terpaksa lewat Borangan, kami bisa mendapatkan ganti rugi yang sepadan,” kata dia.
Hal senada disampaikan pemilik kios lainnya yang berada di tepi jalan raya Manisrenggo-Kemalang, Dukuh Sidorejo, Desa Borangan. “Tidak ada persiapan apapun. Hanya mengurus IMB. Ya susah kalau kena tol karena harus pindah rumah. Gosip yang beredar itu, sini [kios di tepi jalan raya Manisrenggo-Kemalang] menjadi kakinya jalan tol,” kata pengelola kios kelontong yang enggan menyebutkan namanya itu.
Kepala Desa (Kades) Borangan, Supriyadi, mengatakan sebulan terakhir, warga Dukuh Sidorejo terutama para pemilik kios di tepi jalan raya mengurus IMB. Alasannya untuk antisipasi jika Borangan menjadi salah satu daerah tergusur proyek tol.
“Jumlahnya ada 50-an warga yang tinggal di tepi jalan raya. Mereka meminta surat pengantar untuk mendapatkan IMB. Takutnya itu kalau betul-betul terkena tol tidak mendapatkan ganti rugi kalau tidak punya IMB,” kata Supriyadi.
Supriyadi menjelaskan selama ini pemerintah desa belum mendapatkan sosialisasi soal rencana proyek tol Solo-Jogja termasuk kemungkinan proyek jalan tol Solo-Jogja melintasi wilayah Borangan. Kabar soal proyek tol diterima warga dari mulut ke mulut atau informasi yang beredar di media sosial.
Kebenaran kabar itu kian menguat ketika warga mengetahui rombongan Bupati Klaten, Sri Mulyani, bersama tim perencana mendatangi Borangan saat mengecek rencana jalur tol di Klaten, Selasa (9/7/2019) lalu.
“Imbauan ke warga, ya menunggu kepastian saja. Mau bagaimana lagi, wong permasalahan ini juga belum pasti,” jelas dia.
Kaur Keuangan Desa Borangan, Sri Kuswanto, menuturkan selama ini sebagian warga belum mengurus IMB saat mereka membangun rumah atau kios. Terbatasnya dana menjadi salah satu alasan warga belum mengurus IMB.
“Untuk mengurus IMB itu membutuhkan dana. Sementara, dana yang dimiliki untuk menalangi kebutuhan yang lain,” kata dia.
Sri Kuswanto menjelaskan sekitar sepekan lalu ada drone berseliweran di atas Desa Borangan. Hanya, dia tidak bisa memastikan apakah drone itu milik tim survei jalan tol lantaran sebelumnya tak ada tim survei jalan tol yang mendatangi kantor desa.
“Kalau harga tanah, sebelum ada kabar soal tol itu harga tanah di tepi jalan raya Rp2 juta/meter persegi-Rp3 juta/meter persegi,” katanya.
Syarat Administrasi
Camat Manisrenggo, Wagiya Gambir, mengatakan rapat tim pelaksana jalan tol bersama Pemkab pekan lalu belum sampai pada pembahasan exit tol di simpang tiga Tugu Tani, Desa Borangan. “Bisa saja suatu saat rencana itu berpindah dan muncul wacana lainnya. Ini belum pasti,” kata Wagiya.
Proyek tol rencananya melintasi sejumlah desa di Manisrenggo seperti Desa Borangan, Barukan, serta Nangsri sebelum terhubung dengan ruas jalan tol di Kecamatan Prambanan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Klaten, Agus Suprapto, menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang harus dilengkapi warga untuk mengurus IMB.
Persyaratan itu seperti mengisi formulir surat permohonan bermaterai Rp3.000, fotokopi KTP pemohon, serta fotokopi tanda lunas PBB tahun terakhir. Persyaratan lain yakni melampirkan fotokopi sertifikat tanah jika milik pribadi.
“Setelah syarat administrasi lengkap, tim teknis akan melakukan survei lapangan dan dari situlah nanti diketahui nilai retribusi yang harus dibayarkan pemohon ke bank,” kata Agus.
Agus tak menampik ada sebagian warga yang mengajukan permohonan IMB beralasan bakal terdampak proyek jalan tol. “Soal apakah IMB digunakan untuk pembahasan kaitannya tol, itu bukan kewenangan kami. Yang jelas ketika ada warga mengajukan permohonan IMB kami terima,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PUPR Selesaikan 99 Proyek Strategis Nasional selama 2023
- Mahasiswa dan Komunitas Kreatif Berkesempatan Jajal Teknologi Terkini Lenovo
- KPK Akan Panggil Bos PT SKS Muhammad Suryo Terkait Suap Jalur Ganda KA Jogja-Solo
- Jenazah Pendaki Korban Erupsi Marapi: 3 Teridentifikasi Asal Riau
- Mahfud MD Sepakat dengan RUU Daerah Khusus Jakarta
- Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum
- Jokowi Ajak Masyarakat Lestarikan Pohon Cendana
Advertisement
Advertisement