Advertisement
Amien Rais Syaratkan Rekonsiliasi 55:45, Wasekjend PDIP: Wajar tapi Kemungkinannya Kecil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga menganggap permintaan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais untuk syarat rekonsiliasi sebagai hal yang wajar. Syarat rekonsisliasi antara Prabowo Subianto dengan Joko Widodo atau Jokowi tersebut adalah penyamaan ide visi misi dengan pembagian 45:55.
Eriko mengatakan bahwa Presiden terpilih yaitu Joko Widodo atau Jokowi, dan partai koalisi yang akan menentukan.
Advertisement
“Dari sudut kewajaran, yang berjuang untuk kemenangan 55 sementara lawan 45. Kalau dari sisi kewajaran saya tidak mau mendahului yang diputuskan Jokowi dan koalisi kami. Tapi kemungkinan seperti itu walaupun tidak bisa dikatakan tidak mungkin, tapi sangat kecil kemungkinan seperti itu,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Eriko menjelaskan bahwa permintaan Amien yang sulit tersebut agar Partai Amanat Nasional (PAN) tetap berada di oposisi.
Dia melihat ini tidak usah dilihat sebagai hal negatif, tapi juga yang baiknya.
Dia sendiri tidak akan meributkan 45.55 jika itu untuk menteri karena menjadi hak prerogatif presiden. Tapi jika harus di parlemen, itu harus dibicarakan dengan partai pengusung.
“Tapi kalau saya berandai-andai, jauh lebih kecil untuk bisa seperti itu. Karena komposisinya hampir sama mendukung dengan tidak mendukung, yaitu 55.45,” jelasnya.
Sebelumnya, Amien membeberkan isi pertemuannya dengan Prabowo beberapa pekan lalu terkait pertemuan antara Prabowo dengan Jokowi.
Saat itu, Amien bicara soal syarat rekonsiliasi yaitu kesepakatan program Indonesia dan pembagian porsi 55:45.
“Kalau itu disepakati, misalnya disepakati, ayo bagi 55-45, itu masuk akal. Kalau sampai disepakati berarti rezim ini balik kanan, sudah jalan akalnya,” katanya, Sabtu (20/7/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement