Advertisement
KPPU Minta Notaris Bantu Kurangi Persekongkolan Tender
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). - Bisnis Indonesia/David Eka Issetiabudi
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta para notaris ikut membantu menekan angka persekongkolan tender yang.masih mendominasi kasus yang ditangani komisi itu.
"Notaris harusnya melaporkan atau menjadi saksi penguat untuk KPPU dalam hal ada pengusaha yang membuat Akta Perubahan dalam rangka pinjam meminjam bendera untuk keperluan tender," ucap Komisioner KPPU Dinni Melanie di Medan, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Dia mengatakan itu dalam Sosialisasi dengan tema Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta Keterkaitannya bersama Notaris.
Menurut dia, notaris menjadi sanksi penting dalam penanganan perkara persekongkolan tender yang dilakukan KPPU. Namun hal itu diakuinya masih sulit karena ada UU tentang Notaris.
BACA JUGA
Dia menjelaskan, KPPU sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berwenang untuk memanggil saksi untuk diperiksa dan diminta keterangannya terbentur dengan UU tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaannya.
Namun KPPU terbentur dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksanaanya..
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede, mengatakan Majelis Kehormatan Notaris bertugas antara lain melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Serta memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.
Dalam pasal 66 ayat 1 UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka untuk kepentingan proses peradilan yang dapat mengajukan permohonan pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris secara tegas disebutkan hanya penyidik (Polri dan PPNS), penuntut umum (Jaksa) dan hakim.
"Benar tidak ada diatur bahwa KPPU sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan pemanggilan notaris. Itu yang menjadi masalah," ujar Agustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- IDC: Pasar Wearable Tumbuh 10 Persen, Huawei Kuasai Global
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- ByteDance dan Oracle Bentuk Perusahaan Baru untuk TikTok AS
- Kim Seon-ho dan Go Youn-jung ke Jakarta Januari 2026
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
Advertisement
Advertisement




