Advertisement
Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Desrizal, pengacara Tomy Winata menganiaya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan ini dianggap sebagai penganiayaan terhadap pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) menyesalkan sikap Desrizal yang telah memukulhakim pada saat sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dengan begitu Desrizal bisa segera diproses hukum karena memukul hakim menggunakan ikat pinggang saat sidang berlangsung.
"Ketua PN Jakpus harus bersikap melaporkan hal itu ke Polisi. MA menyesal dan berkeberatan atas peristiwa di PN Jakpus itu," tuturnya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Andi, apa yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata kepada Ketua Majelis Hakim Sunarso merupakan penghinaan berat terhadap pengadilan. Oleh sebab itu, Andi Samsan Nganro mendesak agar Kepolisian turut serta mengusut perkara itu hingga tuntas.
"Ini jelas-jelas penghinaan terhadap lembaga peradilan. Harus diusut tuntas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Pegawai xAI Kritik Longgarnya Sistem Keamanan Chatbot Grok
- Padusan Jelang Ramadan, SAR Siagakan Puluhan Personel di Pantai
- Dana Desa Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Kades Bersiap Ambil Sikap
- Sri Sultan: Pembangunan Olahraga DIY Tak Sekadar Kejar Medali
- DJP Wanti-wanti Modus Penipuan Berkedok Pajak
- KA Harina Tabrak Mobil di Mranggen, Sopir Tewas
- Awal Ramadan Berpotensi Beda, MUI Kulonprogo Imbau Umat Jaga Kedamaian
Advertisement
Advertisement









