Advertisement
Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Desrizal, pengacara Tomy Winata menganiaya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan ini dianggap sebagai penganiayaan terhadap pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) menyesalkan sikap Desrizal yang telah memukulhakim pada saat sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Dengan begitu Desrizal bisa segera diproses hukum karena memukul hakim menggunakan ikat pinggang saat sidang berlangsung.
"Ketua PN Jakpus harus bersikap melaporkan hal itu ke Polisi. MA menyesal dan berkeberatan atas peristiwa di PN Jakpus itu," tuturnya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Andi, apa yang dilakukan kuasa hukum Tomy Winata kepada Ketua Majelis Hakim Sunarso merupakan penghinaan berat terhadap pengadilan. Oleh sebab itu, Andi Samsan Nganro mendesak agar Kepolisian turut serta mengusut perkara itu hingga tuntas.
"Ini jelas-jelas penghinaan terhadap lembaga peradilan. Harus diusut tuntas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
APILL Mantrigawen Aktif, Dishub Jogja Terapkan Rekayasa Lalin
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Residivis Curi Kabel Pompa di Ngawi, Nyaris Diamuk Warga
- Harga MinyaKita di Temanggung Tembus Rp18.000 Jelang 2026
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- VnExpress Sebut PSSI Siapkan Rp670 juta per bulan untuk John Herdman
- SEA Games 2025: Singapura Tak Beri Bonus Perak dan Perunggu
- Tak Cukup Bukti, KPK Terbitkan SP3 untuk Aswad Sulaiman
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



