Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Ilustrasi petugas kepolisian menembakan gas air mata. /ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, BANDARLAMPUNG--Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian tidak terbawa isu-isu dengan beredarnya video yang mengatakan Mesuji Berdarah.
"Kami kepolisian termasuk Kapolres Mesuji langsung turun dan meminta agar warga tidak terbawa isu-isu video yang beredar di media sosial," kata dia di Bandarlampung, Rabu (17/7/2019) malam.
Pandra mengatakan untuk kasus yang terjadi di Register 45 Mesuji, Lampung tersebut agar bisa diselesaikan melalui proses hukum oleh pihak kepolisian. Tentu dalam hal ini kepolisian akan bekerja sebagaimana prosedur penyidikan tindak pidana yang telah ditentukan.
"Mari kita buat situasi kondusif dan kita jaga dalam kondisi seperti ini agar saling menjaga dan jangan terbawa emosional dan jangan terprovokasi tayangan video yang ada di media sosial," kata dia.
Penyebab dari bentroknya dua kelompok warga yakni Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya tersebut dilatarbelakangi oleh pembajakan lahan di area seluas setengah hektare.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB di Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM. Sekitar pukul 11.00 WIB saat itu datang alat berat bajak milik kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan kemudian melakukan pembajakan lahan di lokasi KHP Register 45 Mekar Jaya Abadi.
Pembajakan tersebut dilakukan di area tanah seluas setengah hektare milik salah satu warga bernama Yusuf, 41, yang merupakan kelompok dari Mekar Jaya Abadi.
Kegiatan pembajakan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu warga dari kelompok Mekar Jaya Abadi. Mengetahui itu kemudian warga tersebut memukul kentongan sehingga berkumpul warga setempat dan mengamankan warga yang sedang membajak tersebut.
Warga yang mengamankan pembajak itu kemudian menanyakan perihal atas perintah siapa untuk melakukan pembajakan lahan tersebut. Namun tidak lama itu, operator bajak yang disuruh pulang kemudian kembali membawa rekannya dan senjata tajam yang langsung menyerang kelompok Mekar Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Beternak ayam kampung super atau Jawa Super (joper) memiliki prospek bisnis yang bagus.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.
Kontroversi wasit warnai kemenangan Argentina 3-2 atas Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026. Messi bawa Albiceleste lolos dramatis.
Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 8 Juli 2026, mulai dari kunjungan Prabowo-Modi, isu pajak palsu Sleman, hingga kemenangan Timnas U17.
Cek jadwal SIM keliling Kota Jogja Juli 2026 lengkap. Ada layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP Jogja.