Advertisement
Soal Wacana Pembebasan Tersangka Makar, Begini Penjelasan Wapres JK ...
Wakil Presiden Jusuf Kalla - Bisnis/Anggara Pernando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan bahwa wacana pembebasan tersangka gerakan Makar Habil Marati maupun tersangka lainnya harus dilihat dalam konstruksi keamanan dan keberlangsungan bernegara. Menurutnya, wacana pembebasan yang sempat dianggap sebagai bagian dari rekonsiliasi Prabowo-Joko Widodo dinilai tidak saling berkaitan.
"Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahayakan [negara tentu] akan dipertimbangkan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya wacana yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra merupakan sebuah gagasan. Meski begitu, peran Yusril sebagai pengacara yang membela kepentingan kliennya juga harus dicermati.
"Pak Yusril kan pengacara [tersangka Makar Habil Marati] , ada tugas pengacara membebaskan kliennya. kalau Pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," kata JK.
Sebelumnya, Juru Bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa langkah rekonsiliasi dianggap perlu guna menguburkan dendam politik, sekaligus pula perdebatan antarpendukung.
Upaya ini dibutuhkan agar gagasan dan ide positif dapat diadaptasi oleh pemerintah.
“Itu yang dikehendaki Pak @prabowo, dalam politik tidak boleh menutup dialog (unlock), tidak ada pembicaraan spesifik transaksi jabatan dan kursi menteri,” tulisnya melalui akun Twitter, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Final Piala Asia Futsal 2026, Indonesia Arena Memerah oleh Suporter
- Lawan Persija, Arema Siap Turunkan Skuad Terbaik
- Presiden Prabowo ke Malang Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU
- BPBD Catat 43 Bangunan Dampak Gempa di Pacitan Jatim
- Saksi Sidang Kaitkan Hibah Pariwisata dengan Pilkada Sleman
- Gagal Promosi ke Liga 2, Persiba Bantul Tersingkir Usai Adu Penalti
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
Advertisement
Advertisement



