Advertisement
KASUS SUAP : Tak Hanya Dipenjara, Hak Politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Juga Dicabut
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mencabut hak politik Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selama tiga tahun.
Putusan tersebut merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan pengadilan dalam sidang di Semarang, Senin, dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman tambahan untuk tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam putusan yang dibacakannya.
Pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
BACA JUGA
Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.
Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merusak citra DPR dan mencederai kepercayaan masyarakat.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
Advertisement
Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura
- PMI DIY Terjunkan Tim Medis dan Psikososial ke Aceh
- Epson Luncurkan Printer DTFilm SC-G6030 di Indonesia, Ini Kelebihannya
- Komitmen Keberlanjutan, Dirut Pupuk Indonesia Raih Triple Crown
- Perputaran Uang Nataru DIY 2025 Diprediksi Capai Rp2,6 Triliun
- Sebaran Tenaga Medis Magelang Dinilai Masih Belum Merata
- Pemerintah Bangun Huntara-Huntap untuk Korban Banjir Aceh
Advertisement
Advertisement




