Advertisement

Tarif Maskapai Berbiaya Rendah: Insentif Bisa Diberikan Lebih Lama

Rinaldi Mohammad Azka
Senin, 15 Juli 2019 - 07:37 WIB
Budi Cahyana
Tarif Maskapai Berbiaya Rendah: Insentif Bisa Diberikan Lebih Lama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah), didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kiri), dan Sekjen Kemenhub Djoko Sasono (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran 2019, di Jakarta, Senin (22/4/2019). - Antara/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus mengevaluasi kepatuhan maskapai dan para pemangku kepentingan terhadap imbauan dan kebijakan yang sudah disepakati mengenai harga promosi pada waktu tertentu bagi penerbangan berbiaya rendah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono menuturkan Selasa, Kamis dan Sabtu dipilih sebagai waktu tertentu pada waktu-waktu tersebut maskai tidak banyak yang melakukan penerbangan sehingga diberikan insentif.

Advertisement

"Artinya memang membuat masyarakat realistis dan rasional, agar tidak terbang dengan biaya mahal dan menjadi efisien. Ada 12.000 seat di tiga hari ini disebar pada jam yang relatif pendek, saya rasa itu sangat produktif," katanya, akhir pekan lalu.

Dia akan mengevaluasi hal-hal yang bisa meyakinkan pemerintah untuk memberlakukan insentif ini lebih lama.

Dia juga meminta kepada para agen perjalanan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan mengarahkan ke jam penerbangan yang mendapatkan promosi tersebut. Dia berharap pola tersebut dapat membuat pergerakan penumpang itu merata.

"Dengan diskon bukan rugi, tapi dikurangi untungnya. Semua responnya sudah positif, kalau tidak guyub rukun kroyokan, semua akan mati," jelasnya.

Dia meyakini pada titik tertentu akan ditetapkan sebuah formula perhitungan yang dapat menguntungkan seluruh pihak. Sementara ini, kesepakatan yang didapat dengan menurunkan keuntungan bersama sehingga tidak perlu ada aturan.

"Setelah ini evaluasi nanti baru ada keputusan apakah berkala seperti contoh tarif batas atas [TBA] aturannya 3 bulan atau saat dibutuhkan evaluasi harus dilakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

GISLI Gunungkidul Dikukuhkan, Dorong Nelayan Lebih Sejahtera

GISLI Gunungkidul Dikukuhkan, Dorong Nelayan Lebih Sejahtera

Gunungkidul
| Rabu, 29 April 2026, 12:07 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement