Advertisement

Jadi Pasien KPK, Gubernur Kepri Siapkan Bukti dan Saksi Meringankan

newswire
Minggu, 14 Juli 2019 - 09:37 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Pasien KPK, Gubernur Kepri Siapkan Bukti dan Saksi Meringankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, TANJUNGPINANG - Alat bukti dan saksi meringankan disiapkan untuk membantu Gubernur Kepulauan Riau yang kind terjerat kkorupsi.

Pengacara Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, sedang menyiapkan alat bukti dan saksi untuk membebaskan atau meringankan kliennya dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

"Kami optimis bisa menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membela Pak Gubernur dari semua sangkaan KPK," kata Andi Muhammad Asrun, di Tanjungpinang seperti dilansir Antaranews, Sabtu (13/7/2019).

Pengacara Pemerintah Provinsi Kepri itu juga meminta gubernur kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada KPK.

"Jangan ditutup-tutupi, biar jelas duduk perkaranya,” imbuhnya.

Dia turut meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Kepri, agar gubernur diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi ujian tersebut. Menurut dia, saat ini kondisi gubernur sehat meski terlihat sedikit letih pasca ditahan KPK, Kamis malam kemarin.

"Beliau masih perlu penyesuaian di rumah tahanan KPK. Kami akan mendampingi setiap pemeriksaan," ujar Andi Asrun.

Di dalam kasus ini pula, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan dan Tangkap DKP Budi Hartono, serta seorang pengusaha Abu Bakar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement