Advertisement
Jaksa Agung Tak Puas dengan Vonis Ratna Sarumpaet
Jum'at, 12 Juli 2019 - 23:27 WIB
Sunartono
Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku masih belum puas atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus terdakwa Ratna Sarumpaet hanya dua tahun penjara.
Dia berpandangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling tidak memutus 2/3 atau empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. Namun, pada sidang pembacaan putusan kemarin, Kamis (11/7/2018), Ratna Sarumpaet hanya diputus 1/3 dari tuntutan JPU.
"Protap harapan kami saat ajukan tuntutan kan ya putusan setidaknya 2/3 dari tuntutan JPU. Tetapi ini kan baru 1/3," tuturnya, Jumat (12/7/2019).
Prasetyo mengaku sudah mendiskusikan hal itu ke Plt Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung untuk membahas apakah JPU berencana melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Kami akan pertimbangkan langkah apa yang harus dilakukan apakah harus ada upaya hukum lagi atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang telah berujung keonaran ditataran masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Masih Kekurangan 1.000 Hektare Lahan LP2B
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP Hari Ini
- Syarat Timnas Indonesia U-17 Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
- Ledakan Ranjau Picu Thailand Tunda Perjanjian Damai Kamboja
- Sekda Jateng Buka MTQH XXXI Tingkat Provinsi, Ini Pesannya
- Kolaborasi GTRA Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertifikat
- Genjot Investasi, Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerm
Advertisement
Advertisement





