Jaksa Agung Tak Puas dengan Vonis Ratna Sarumpaet

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 12 Juli 2019 23:27 WIB
Jaksa Agung Tak Puas dengan Vonis Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet seusai menerima vonis penjara 2 tahun/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Harianjogja.comJAKARTA -Jaksa Agung H.M Prasetyo mengaku masih belum puas atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus  terdakwa Ratna Sarumpaet hanya dua tahun penjara.
 
Dia berpandangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling tidak memutus 2/3 atau empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet enam tahun penjara. Namun, pada sidang pembacaan putusan kemarin, Kamis (11/7/2018), Ratna Sarumpaet hanya diputus 1/3 dari tuntutan JPU.
 
"Protap harapan kami saat ajukan tuntutan kan ya putusan setidaknya 2/3 dari tuntutan JPU. Tetapi ini kan baru 1/3," tuturnya, Jumat (12/7/2019).
 
Prasetyo mengaku sudah mendiskusikan hal itu ke Plt Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung untuk membahas apakah JPU berencana melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
 
"Kami akan pertimbangkan langkah apa yang harus dilakukan apakah harus ada upaya hukum lagi atau tidak," katanya.
 
Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang telah berujung keonaran ditataran masyarakat.
 
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online