Pemkab Bantul Awasi HET dan Stok Sembako Lewat Operasi Pasar
Pemkab Bantul rutin menggelar operasi pasar untuk memantau stok sembako dan penerapan HET di sekitar 32 pasar.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). /ANTARA FOTO-Dhimas B. Pratama
Harianjogja.com, JAKARTA--Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan kasus yang menimpa Baiq Nuril penting menjadi model terdepan penegakan hukum.
"Proses hukumnya dilakukan dengan baik, tidak ada intervensi, mekanisme berjalan transparan dan publik juga mengikuti kasus ini," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Kemudian, menurut dia, saat proses peradilan, intervensi tidak dilakukan presiden agar tahapannya berjalan sesuai dengan koridor hukum. "Saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian kita melihat ternyata masih ada persoalan [pada kasus ini], kita bisa diskusi, ini sebuah capaian bersama," katanya.
Dikatakannya, peradilan terhadap Baiq Nuril sudah berjalan semestinya, hanya saja yang menjadi persoalan terhadap kasus tersebut sebenarnya terkait pidana dari Undang-Undang ITE.
"Masukan dari banyak pakar dan ahli tentang keluhan ada beberapa pasal karet di Undang-undang ITE dan ke depan kita memang penting untuk mempertimbangkan bagaimana UU itu tidak menjaring korban yang tidak bersalah," ujarnya.
Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia, bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
Kini upaya Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Bantul rutin menggelar operasi pasar untuk memantau stok sembako dan penerapan HET di sekitar 32 pasar.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.
Paus Leo memperingatkan AI tidak boleh mengurangi nilai kemanusiaan dan meminta pemimpin politik memastikan teknologi melayani kepentingan bersama.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menilai kini waktu tepat mengakhiri perang dengan AS saat Iran berada dalam posisi kuat dan bermartabat.
PBB menyebut wabah Ebola di RD Kongo menyebar cepat. Kasus mencapai 5.208 dengan 2.476 kematian, sementara kebutuhan dana terus meningkat.