Advertisement
KSP : Kasus Baiq Nuril Jadi Contoh Terdepan Penegakan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan kasus yang menimpa Baiq Nuril penting menjadi model terdepan penegakan hukum.
"Proses hukumnya dilakukan dengan baik, tidak ada intervensi, mekanisme berjalan transparan dan publik juga mengikuti kasus ini," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Kemudian, menurut dia, saat proses peradilan, intervensi tidak dilakukan presiden agar tahapannya berjalan sesuai dengan koridor hukum. "Saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian kita melihat ternyata masih ada persoalan [pada kasus ini], kita bisa diskusi, ini sebuah capaian bersama," katanya.
Dikatakannya, peradilan terhadap Baiq Nuril sudah berjalan semestinya, hanya saja yang menjadi persoalan terhadap kasus tersebut sebenarnya terkait pidana dari Undang-Undang ITE.
BACA JUGA
"Masukan dari banyak pakar dan ahli tentang keluhan ada beberapa pasal karet di Undang-undang ITE dan ke depan kita memang penting untuk mempertimbangkan bagaimana UU itu tidak menjaring korban yang tidak bersalah," ujarnya.
Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia, bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
Kini upaya Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- KPop Demon Hunters Dinilai Tak Cocok Jika Diadaptasi Live-Action
- Kasasi Kasus Pembunuhan Ditolak, Anggota TNI AL Wajib Bayar Rp576 Juta
- Prabowo Tegaskan Program MBG Berhasil Meski Ada Kasus Keracunan
- Pelajar English One Belajar Jurnalistik di Kantor Harian Jogja
- Setelah Kluivert Out, Van Gaal Masuk Bursa Pelatih Timnas Indonesia
- Pabrik Bahan Peledak di Rusia Meledak, Sedikitnya Tiga Orang Tewas
- Tower SUTT di Ceper Klaten Roboh Dihempas Angin Kencang, PLN Bertindak
Advertisement
Advertisement