Advertisement
KSP : Kasus Baiq Nuril Jadi Contoh Terdepan Penegakan Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan kasus yang menimpa Baiq Nuril penting menjadi model terdepan penegakan hukum.
"Proses hukumnya dilakukan dengan baik, tidak ada intervensi, mekanisme berjalan transparan dan publik juga mengikuti kasus ini," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Advertisement
Kemudian, menurut dia, saat proses peradilan, intervensi tidak dilakukan presiden agar tahapannya berjalan sesuai dengan koridor hukum. "Saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian kita melihat ternyata masih ada persoalan [pada kasus ini], kita bisa diskusi, ini sebuah capaian bersama," katanya.
Dikatakannya, peradilan terhadap Baiq Nuril sudah berjalan semestinya, hanya saja yang menjadi persoalan terhadap kasus tersebut sebenarnya terkait pidana dari Undang-Undang ITE.
"Masukan dari banyak pakar dan ahli tentang keluhan ada beberapa pasal karet di Undang-undang ITE dan ke depan kita memang penting untuk mempertimbangkan bagaimana UU itu tidak menjaring korban yang tidak bersalah," ujarnya.
Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia, bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut. Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
Kini upaya Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Beri Dukungan Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- Warga Jepang Berusia 100 Tahun Tercatat 99.763 Orang, 88 Persen Perempuan
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
Advertisement
Advertisement