Advertisement

Putusan Kasasi MA Syafruddin Dibacakan, KPK Langsung Ambil Langkah Hukum

Newswire
Kamis, 11 Juli 2019 - 06:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Putusan Kasasi MA Syafruddin Dibacakan, KPK Langsung Ambil Langkah Hukum Gedung KPK. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum secepatnya. 

"Upaya hukum itu secepatnya akan dilakukan begitu kami selesai melakukan analisis terhadap putusan lengkap atau putusan kasasi secara lengkap yang kami terima dari MA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). 

Advertisement

Diketahui, KPK sampai saat ini belum menerima putusan kasasi lengkap dari MA tersebut.

Febri menyatakan bahwa lembaganya baru menerima tiga halaman petikan putusan tersebut untuk dasar melakukan eksekusi pengeluaran Syafruddin dari tahanan.

"Sementara untuk menentukan langkah hukum berikutnya karena kami kan perlu tahu kenapa tiba-tiba ada hakim yang mengatakan ini adalah ranah perbuatan perdata, kenapa ada hakim yang mengatakan ini ranah administrasi, itu tentu tidak lahir tiba-tiba hanya pada amar putusan. Dalam konstruksi dan sistematika menyusun putusan kami yakin sekali pasti ada pertimbangan-pertimbangan dalam keputusan itu," tuturnya.

Sebelumnya, putusan MA terhadap Syafruddin tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.

Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.

Menurut Febri, berbagai kemungkinan upaya hukum biasa dan hukum luar biasa dalam penanganan perkara ini akan dipertimbangkan dan dianalisis secara matang.

"Artinya dalam perkara-perkara yang terkait dan juga dengan putusan kasasi ini, akan kami pertimbangkan dan dianalisis secara matang agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu," tuturnya.

Pada Selasa (9/7/2019), majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumnya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement