Advertisement
Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi Ojek Jadi Angkutan Umum
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) menunggu penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019). - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Pemerintah perlu tetap memperhatikan kelangsungan pembentukan regulasi bagi roda dua supaya bisa menjadi bagian dari angkutan umum menjelang periode pemerintahan dan DPR yang baru.
Presidium Gabungan Pengemudi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan pihaknya ingin agar pemerintah mulai memasukkan revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020.
Advertisement
"Kami inginkan pada periode pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," katanya dalam siaran pers, Selasa (9/7/2019).
Dia menginginkan agar transportasi roda dua dapat dimasukkan sebagai kategori angkutan umum.
BACA JUGA
Menurutnya, ojek online sebagai moda yang transportasi yang efisien dan fleksibel belum memiliki payung hukum yang kuat saat ini. Baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjangkau dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019.
"Apabila tahun 2019-2020 ini perubahan atas UU No.22/2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI maka Garda siap untuk mendukung," tambahnya.
Garda akan mengajukan diri melalui Kementerian Perhubungan supaya dapat dilibatkan dalam pembahasan dan kajian akademik mengenai revisi UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Gelontorkan Rp7,5 M untuk Perbaikan 4 Ruas Jalan di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Bom Siswa Tak Bisa Langsung Dikaitkan dengan PUBG
- Penumpang LRT Jakarta Tembus 1,1 Juta pada 2025
- Sopir Mengantuk Diduga Picu Maut di Tol Cipali KM 72
- E-Coli di Menu MBG Jadi Pemicu Keracunan 237 Pelajar Bantul
- Dishub Solo Ajukan Pengadaan 160 Becak Listrik Tahun Depan
- KSPI Tolak Rumus UMP, Tawarkan Kenaikan hingga 10,5 Persen
- 120 Lansia Kota Magelang Ikut Wisuda
Advertisement
Advertisement




