Advertisement
Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi Ojek Jadi Angkutan Umum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Pemerintah perlu tetap memperhatikan kelangsungan pembentukan regulasi bagi roda dua supaya bisa menjadi bagian dari angkutan umum menjelang periode pemerintahan dan DPR yang baru.
Presidium Gabungan Pengemudi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan pihaknya ingin agar pemerintah mulai memasukkan revisi Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020.
Advertisement
"Kami inginkan pada periode pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," katanya dalam siaran pers, Selasa (9/7/2019).
Dia menginginkan agar transportasi roda dua dapat dimasukkan sebagai kategori angkutan umum.
Menurutnya, ojek online sebagai moda yang transportasi yang efisien dan fleksibel belum memiliki payung hukum yang kuat saat ini. Baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjangkau dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No.348/2019.
"Apabila tahun 2019-2020 ini perubahan atas UU No.22/2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI maka Garda siap untuk mendukung," tambahnya.
Garda akan mengajukan diri melalui Kementerian Perhubungan supaya dapat dilibatkan dalam pembahasan dan kajian akademik mengenai revisi UU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement