Jelang Liburan Sekolah, Akses Wisatawan Harus Disiapkan
Parkir bus Senopati tak lagi difungsikan. DPRD Kota Jogja menyoroti akses wisatawan ke Malioboro dan Taman Pintar saat musim libur sekolah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dalam penyidikan kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Bambang pada Selasa (9/7/2019) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Itjih Nursalim (ITN).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Itjih, yaitu Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, dan Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta.
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Parkir bus Senopati tak lagi difungsikan. DPRD Kota Jogja menyoroti akses wisatawan ke Malioboro dan Taman Pintar saat musim libur sekolah.
Pemkab Bantul akan menata ulang rute jeep wisata di Gumuk Pasir Parangtritis untuk menjaga ekosistem tanpa mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Gelora Taekwondo Indonesia Championship II 2026 resmi digelar di UNY dengan lebih dari 3.000 atlet dari 5 negara peserta.
Pemerintah memastikan bunga KPR subsidi tidak naik meski BI Rate naik ke 5,75 persen demi menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Lionel Messi dan Jonathan David sama-sama memimpin daftar top skor sementara Piala Dunia 2026 dengan 3 gol, persaingan semakin ketat.