Advertisement
Mantan Menteri Keuangan Dipanggil KPK Terkait BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dalam penyidikan kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Bambang pada Selasa (9/7/2019) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Itjih Nursalim (ITN).
Advertisement
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Itjih, yaitu Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, dan Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta.
BACA JUGA
Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Elang Jawa Terancam Punah, Pakar UGM Soroti Hilangnya Habitat
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- MK Tolak Uji Materi Ijazah Capres-Cawapres, Permohonan Dinilai Kabur
- Emosi Sesaat Picu Mahasiswa Bantul Ditusuk Teman Sendiri
- Mulai 2027, Semua Mobil Baru di Indonesia Wajib Gunakan e-BPKB
- Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit
- Kemenhut Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal
- Dokter Sebut Gaya Hidup Mager Jadi Musuh Terbesar Jantung
- ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Pangkep Terbukti Laik Terbang
Advertisement
Advertisement



