Advertisement
SMPN 7 Solo Hapus Aturan Larangan Menikah Selama Sekolah, Ini Pendapat Orang Tua

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--SMPN 7 Solo menghapus aturan tak boleh menikah selama menempuh pendidikan di sekolah tersebut. Sebelumnya, aturan tersebut harus ditandatangani calon siswa dan orang tua mereka pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 ini.
Aturan tersebut ada di poin ketiga dari lima poin komitmen tertulis yang wajib dipatuhi para siswa baru.
Advertisement
Komitmen tertulis tersebut ditandatangani siswa dan orang tua siswa. Sebelumnya orang tua calon siswa di SMPN 7 Solo mendapat lembar pernyataan komitmen untuk mematuhi segala peraturan yang ditetapkan penyeleggara sekolah, termasuk salah satunya larangan menikah selama menempuh pendidikan.
Kepala SMPN 7 Solo, Siti Latifah, mengatakan sudah merevisi surat pernyataan yang telah beredar tersebut. "Untuk pernyataan yang menikah itu [larangan menikah] sudah dihapus,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, Senin (8/7/2019).
Siti Latifah telah meminta anggota stafnya menghilangkan kalimat tersebut. Dia menyebut ada kelalaian karena lupa menghapusnya.
"Sekarang tulisan tidak boleh menikah itu saya coret atau orang tua bisa meminta formulir baru,” ujar dia.
Kebijakan yang sudah ada sejak 2010 itu dibuat kepala sekolah lama. Di sisi lain, orang tua calon siswa SMPN 7 Solo justru setuju dengan adanya aturan tak boleh menikah selama belajar di sekolah itu.
Salah satu warga Mojosongo, Bambang Kristanto, mengaku setuju dengan surat pernyataan tersebut. Dia justru mendukung aturan tersebut agar orang tua menjaga anaknya. "Agar tidak salah bergaul,” kata dia.
Bambang mengaku telah mencoret larangan menikah tersebut. Ia diminta mencoret tulisan tersebut oleh salah seorang petugas. "Akhirnya coret sendiri,” ujarnya.
Terkait aturan larangan menikah, Bambang menilai sekolah tidak menginginkan hal buruk terjadi terhadap siswa mereka. Apabila benar alasannya demikian, dia mendukung sepenuhnya.
Hal senada disampaikan warga Mojosongo, Endang Sulistiyani. Ia tidak keberatan dengan pernyataan yang ditandatangani orang tua tersebut. Menurut Endang, tidak hanya sekolah yang menjaga anak, melainkan juga orang tua.
"Orang tua juga menjaga agar anak tidak menikah karena pergaulan bebas,” ujarnya.
Usia anak yang menginjak SMP adalah usia yang selalu ingin mencoba sesuatu. Oleh sebab itu peran sekolah dan orang tua harus selalu kompak.
“Sekolah mengawasi siswa agar tidak melakukan hal-hal negatif di sekolah. Sementara itu, orang tua mengawasi anak saat berada di rumah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement