Advertisement
KPU: Rekap Elektronik Bisa Diterapkan dalam Pilkada 2020, tapi...
Siluet Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). KPU menegaskan Situng hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual. - ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - E-rekap (rekapitulasi elektronik) bisa saja diterapkan pada pilkada serentak 2020 mendatang namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan proses persiapannya harus cepat.
“Bisa saja, tapi harus cepat. Peraturan KPU tentang rekapitulasi pilkada harus disesuaikan kemudian nanti cara menyusun anggaran harus disesuaikan,” kata Arief Budiman usai rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini KPU masih terus membahas lebih lanjut mengenai teknis e-rekap, alasannya karena e-rekap dinilai lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu maupun dari segi anggaran. Namun, Arief juga menyinggung mengenai kesiapan pemerintah daerah.
“Yang penting juga menyangkut tentang kesiapan pemerintah daerah karena e-rekap membutuhkan peralatan dan pelatihan SDM itu harus dihitung apakah sudah masuk dalam Permendegri,” tambah Arief.
BACA JUGA
Sementara itu, dalam RDP yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pilkada Serentak 2020 KPU mengajukan sistem e-rekap yang mirip dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan KPU harus melakukan simulasi terlebih dahulu dan evaluasi terhadap Situng pada Pemilu 2019. Jika sarana dan prasarana sudah siap dan memadai maka e-rekap bisa dilaksanakan.
“Kalau belum mampu ya jangan tapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, kenapa tidak,” kata Herman.
Sedangkan mengenai peraturan undang-undang, DPR akan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada tidak hanya berdasarkan PKPU saja.
“Terkait rekap elektronik atau pemungutan suara elektronik dan juga e-voting, dimunculkan di undang-undang Pilkada 85,98, dan 117,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ternyata Warga Lendah Kulonprogo
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







