Advertisement

Awas, Merokok Sembarangan di Solo Bisa Dipenjara

Kurniawan
Minggu, 07 Juli 2019 - 09:37 WIB
Sunartono
Awas, Merokok Sembarangan di Solo Bisa Dipenjara Ilustrasi larangan merokok. (Reuters/John Kolesidis)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tentang tempat-tempat terlarang bagi aktivitas merokok, pemasangan iklan, dan jual beli produknya.

Peraturan ini memuat poin sanksi pidana terhadap para pelanggarnya berupa kurungan satu hingga enam bulan, serta denda Rp1 juta hingga Rp50 juta. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Sugeng Riyanto, saat diwawancarai solopos.com, baru-baru ini.

Advertisement

Menurut politikus PKS tersebut ada tujuh kategori KTR merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. KTR di-breakdown ke beberapa kategori.

Seperti kategori KTR fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang di-breakdown menjadi sembilan tempat yaitu rumah sakit (RS), puskesmas, puskesmas pembantu, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan/perawat mandiri, klinik, dan toko obat.

Selain itu ada laboratorium kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. Kategori KTR lainnya yaitu tempat belajar mengajar baik formal dan nonformal, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kategori KTR itu di-breakdown lagi menjadi beberapa kategori tempat. Saat ini masih dalam pembahasan Pansus DPRD. Pansus dibentuk Kamis pekan lalu [27/6/2019] yang diketuai Pak Budi Prasetyo [PDIP] dan terdiri 11 orang,” tutur dia, Jumat (5/7/2019).

Sugeng menjelaskan pembuatan Perda KTR merupakan amanat Undang-undang (UU) tentang Kesehatan dan PP Nomor 109/2012. Menurut dia poin UU dan PP tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) membuat Perda KTR.

Sugeng menerangkan semangat pembuatan Perda KTR untuk melindungi anak-anak (usia kurang dari 18 tahun) dari pengaruh rokok. Pengaruh dimaksud bisa pengaruh langsung asap rokok, gaya hidup (lifestyle), dan psikologis kecanduan rokok.

“Anak-anak Solo ke depan harus tumbuh sehat dan terlindungi dari asap rokok. Selain itu bagi warga yang tidak merokok mereka punya hak asasi untuk sehat. Untuk itu negara melalu pemerintah harus hadir dalam upaya melindungi warganya,” kata dia.

Bila Perda KTR diterapkan menurut Sugeng akan berimplikasi mempersempit ruang bagi aktivitas merokok, iklan atau propaganda rokok, berjualan rokok, hingga produksi rokok. Sebab tempat yang terlarang untuk aktivitas merokok sangat banyak.

“Misalnya di satu kawasan tempat olahraga Stadion Manahan itu ya di seluruh sarpras pendukungnya berupa toilet dan tempat parkir tidak boleh merokok. Bahkan ada opsi jalan di depan KTR masuk zona terlarang untuk merokok,” urai dia.

Walau diakui dia masih ada kemungkinan penyediaan tempat khusus merokok di kawasan-kawasan tanpa rokok (KTR) itu. Misalnya dengan menyediakan fasilitas khusus.

“Tapi tak semua boleh seperti itu contohnya sekolah dan fasyankes,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement