Advertisement
Awas, Merokok Sembarangan di Solo Bisa Dipenjara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tentang tempat-tempat terlarang bagi aktivitas merokok, pemasangan iklan, dan jual beli produknya.
Peraturan ini memuat poin sanksi pidana terhadap para pelanggarnya berupa kurungan satu hingga enam bulan, serta denda Rp1 juta hingga Rp50 juta. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Sugeng Riyanto, saat diwawancarai solopos.com, baru-baru ini.
Advertisement
Menurut politikus PKS tersebut ada tujuh kategori KTR merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. KTR di-breakdown ke beberapa kategori.
Seperti kategori KTR fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang di-breakdown menjadi sembilan tempat yaitu rumah sakit (RS), puskesmas, puskesmas pembantu, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan/perawat mandiri, klinik, dan toko obat.
Selain itu ada laboratorium kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. Kategori KTR lainnya yaitu tempat belajar mengajar baik formal dan nonformal, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Kategori KTR itu di-breakdown lagi menjadi beberapa kategori tempat. Saat ini masih dalam pembahasan Pansus DPRD. Pansus dibentuk Kamis pekan lalu [27/6/2019] yang diketuai Pak Budi Prasetyo [PDIP] dan terdiri 11 orang,” tutur dia, Jumat (5/7/2019).
Sugeng menjelaskan pembuatan Perda KTR merupakan amanat Undang-undang (UU) tentang Kesehatan dan PP Nomor 109/2012. Menurut dia poin UU dan PP tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) membuat Perda KTR.
Sugeng menerangkan semangat pembuatan Perda KTR untuk melindungi anak-anak (usia kurang dari 18 tahun) dari pengaruh rokok. Pengaruh dimaksud bisa pengaruh langsung asap rokok, gaya hidup (lifestyle), dan psikologis kecanduan rokok.
“Anak-anak Solo ke depan harus tumbuh sehat dan terlindungi dari asap rokok. Selain itu bagi warga yang tidak merokok mereka punya hak asasi untuk sehat. Untuk itu negara melalu pemerintah harus hadir dalam upaya melindungi warganya,” kata dia.
Bila Perda KTR diterapkan menurut Sugeng akan berimplikasi mempersempit ruang bagi aktivitas merokok, iklan atau propaganda rokok, berjualan rokok, hingga produksi rokok. Sebab tempat yang terlarang untuk aktivitas merokok sangat banyak.
“Misalnya di satu kawasan tempat olahraga Stadion Manahan itu ya di seluruh sarpras pendukungnya berupa toilet dan tempat parkir tidak boleh merokok. Bahkan ada opsi jalan di depan KTR masuk zona terlarang untuk merokok,” urai dia.
Walau diakui dia masih ada kemungkinan penyediaan tempat khusus merokok di kawasan-kawasan tanpa rokok (KTR) itu. Misalnya dengan menyediakan fasilitas khusus.
“Tapi tak semua boleh seperti itu contohnya sekolah dan fasyankes,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
- Sosok Irfan Jauhari, Winger Lincah Persis Solo yang Sumbang Emas SEA Games 2023
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Advertisement
Advertisement