Advertisement
Awas, Merokok Sembarangan di Solo Bisa Dipenjara

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur tentang tempat-tempat terlarang bagi aktivitas merokok, pemasangan iklan, dan jual beli produknya.
Peraturan ini memuat poin sanksi pidana terhadap para pelanggarnya berupa kurungan satu hingga enam bulan, serta denda Rp1 juta hingga Rp50 juta. Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Sugeng Riyanto, saat diwawancarai solopos.com, baru-baru ini.
Advertisement
Menurut politikus PKS tersebut ada tujuh kategori KTR merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. KTR di-breakdown ke beberapa kategori.
Seperti kategori KTR fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang di-breakdown menjadi sembilan tempat yaitu rumah sakit (RS), puskesmas, puskesmas pembantu, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan/perawat mandiri, klinik, dan toko obat.
Selain itu ada laboratorium kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. Kategori KTR lainnya yaitu tempat belajar mengajar baik formal dan nonformal, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Kategori KTR itu di-breakdown lagi menjadi beberapa kategori tempat. Saat ini masih dalam pembahasan Pansus DPRD. Pansus dibentuk Kamis pekan lalu [27/6/2019] yang diketuai Pak Budi Prasetyo [PDIP] dan terdiri 11 orang,” tutur dia, Jumat (5/7/2019).
Sugeng menjelaskan pembuatan Perda KTR merupakan amanat Undang-undang (UU) tentang Kesehatan dan PP Nomor 109/2012. Menurut dia poin UU dan PP tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah (pemda) membuat Perda KTR.
Sugeng menerangkan semangat pembuatan Perda KTR untuk melindungi anak-anak (usia kurang dari 18 tahun) dari pengaruh rokok. Pengaruh dimaksud bisa pengaruh langsung asap rokok, gaya hidup (lifestyle), dan psikologis kecanduan rokok.
“Anak-anak Solo ke depan harus tumbuh sehat dan terlindungi dari asap rokok. Selain itu bagi warga yang tidak merokok mereka punya hak asasi untuk sehat. Untuk itu negara melalu pemerintah harus hadir dalam upaya melindungi warganya,” kata dia.
Bila Perda KTR diterapkan menurut Sugeng akan berimplikasi mempersempit ruang bagi aktivitas merokok, iklan atau propaganda rokok, berjualan rokok, hingga produksi rokok. Sebab tempat yang terlarang untuk aktivitas merokok sangat banyak.
“Misalnya di satu kawasan tempat olahraga Stadion Manahan itu ya di seluruh sarpras pendukungnya berupa toilet dan tempat parkir tidak boleh merokok. Bahkan ada opsi jalan di depan KTR masuk zona terlarang untuk merokok,” urai dia.
Walau diakui dia masih ada kemungkinan penyediaan tempat khusus merokok di kawasan-kawasan tanpa rokok (KTR) itu. Misalnya dengan menyediakan fasilitas khusus.
“Tapi tak semua boleh seperti itu contohnya sekolah dan fasyankes,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement