Advertisement
Buntut Putusan Hukum Kasus Baiq Nuril, Fraksi PDIP Tak Mau Bahas Anggaran untuk MA

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Buntut putusan Mahkamah Agung soal kasus Baiq Nuril, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengajak rekan-rekannya di Komisi III untuk menunda pembahasan anggaran Mahkamah Agung (MA).
Ajakan itu menyusul putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila.
Advertisement
"Saya mengajak teman-teman di Komisi III, untuk menunda pembahasan Anggaran Mahkamah Agung, sampai dengan DPR memperoleh informasi resmi terkait dengan tragedi kemanusiaan yang dihadirkan oleh Mahkamah Agung ini dapat diklarifikasikan ke kami," kata Arteria dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2019).
Ajakan Arteria itu juga sebagai bentuk kekecewaannya terhadap keputusan MA yang menolak PK Nuril. Nuril terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap telah melanggar UU ITE.
Terkait putusan MA itu, Baiq Nuril bahkan meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti untuknya. Melihat hal tersebut, Arteria menganggap MA telah gagal dalam menegakan sistem yudisial di Indonesia.
"Pertanyaan hukum yang menjadi masalah dalam putusan judex facti di tingkat kasasi. Perkara ini kan demi hukum tidak layak untuk diperiksa," tandasnya.
Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.
Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.
PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement