Advertisement
PKB: Partai Pendukung Prabowo Boleh Gabung Koalisi Jokowi, tapi Tak Harus Jadi Menteri
Koalisi Joko Widodo bertemu. - Suara.com/Ria Rizki
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat jika akan bergabung ke dalam koalisi pendukung Jokowi - Maruf Amin.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Daniel Johan, menuturkan jika parpol eks pendukung Prabowo - Sandiaga gabung ke pemerintahan Jokowi - Maruf tidak akan mendapat jatah kursi menteri.
Advertisement
"Sepakat (kalau mereka gabung) tapi tidak harus juga mendapatkan kursi menteri," kata Daniel Johan saat ditemui di D'Consulate Lounge, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (6/7/2019).
Sebelumnya beredar kabar kalau partai yang diketuai Prabowo Subianto meminta jatah menteri sebagai syarat bergabungnya Gerindra ke kubu petahana. Menteri yang diincar ialah menteri yang bertanggungjawab soal perekonomian.
BACA JUGA
Mendengar hal tersebut, Daniel mengatakan bahwa pembagian kursi menteri merupakan hak prerogatif dari Jokowi sebagai presiden. Nantinya keinginan dari oposisi soal kursi menteri bisa dibicarakan terlebih dahulu dengan ketua umum partai pengusung Jokowi - Maruf Amin.
"Tergantung dari keputusan politik presiden, tentu berdasarkan masukan dan komunikasi dengan ketum partai," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
- Bos Djarum Akan Dimakamkan di Rembang
- Garebeg Sawal 2026 Tanpa Gajah, Ini Penjelasan Kraton
- Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
- Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 70 hingga Kalikangkung
- Libur Idulfitri, Wisata Kedhaton dan Tamansari Tutup Dua Hari
- Komnas HAM Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Masuk Peradilan Umum
Advertisement
Advertisement








