Advertisement
Diawasi Pemerintah, Ini 41 Kota yang Sudah Mengalami Kenaikan Tarif Ojek Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kini mengawasi kenaikan tarif ojek online di 41 kota di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 di 41 kota yang telah mewakili zona I, II, dan III sejak 1 Juli 2019.
Advertisement
Peraturan tersebut untuk mengawasi kedua aplikator di ojek online dalam memberlakukan aturan soal biaya jasa dan tarifnya.
"Jadi, 41 kota ini sudah kita layangkan suratnya kepada dua aplikator pada tanggal 26 Juni 2019," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dia menuturkan, bahwa pengawasan dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan aplikator mengikuti aturan dari regulator. Di mana selain mengawasi, Kemenhub juga akan melakukan survey terhadap respons pasar baik dari sisi penumpang serta pengemudi ojek online.
"Nanti kita akan melakukan dua kali pengawasan ke mereka. Diharapkan dalam satu bulan kita sudah mendapat kesimpulan," tutur dia.
Dia menambahkan, adapun beberapa kota yang sudah diberlakukan di antaranya adalah untuk zona I yaitu Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru dan Palembang.
"Zona II yaitu Jabodetabek yang sudah diberlakukan saat uji coba kemarin. Zona III yaitu Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, Gorontalo, hingga Jayapura," kata dia.
Kedua, lanjut dia aturan tersebut memang diberlakukan secara bertahap agar memudahkan Kemenhub agar menghindari persoalan-persoalan. Dengan demikian, selain ke-41 kota tersebut kota-kota lain akan menyusul diberlakukan.
"Kita juga akan mengambil satu keputusan secara bertahap. Agar regulasi tersebut bisa kita jalankan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aturan ojek online (ojol) di 20 kota terlebih dahulu. Jumlah kota ini nantinya akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
Advertisement
Advertisement