Advertisement
Diawasi Pemerintah, Ini 41 Kota yang Sudah Mengalami Kenaikan Tarif Ojek Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah kini mengawasi kenaikan tarif ojek online di 41 kota di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 di 41 kota yang telah mewakili zona I, II, dan III sejak 1 Juli 2019.
Advertisement
Peraturan tersebut untuk mengawasi kedua aplikator di ojek online dalam memberlakukan aturan soal biaya jasa dan tarifnya.
"Jadi, 41 kota ini sudah kita layangkan suratnya kepada dua aplikator pada tanggal 26 Juni 2019," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Dia menuturkan, bahwa pengawasan dilakukan untuk melihat tingkat kepatuhan aplikator mengikuti aturan dari regulator. Di mana selain mengawasi, Kemenhub juga akan melakukan survey terhadap respons pasar baik dari sisi penumpang serta pengemudi ojek online.
"Nanti kita akan melakukan dua kali pengawasan ke mereka. Diharapkan dalam satu bulan kita sudah mendapat kesimpulan," tutur dia.
Dia menambahkan, adapun beberapa kota yang sudah diberlakukan di antaranya adalah untuk zona I yaitu Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru dan Palembang.
"Zona II yaitu Jabodetabek yang sudah diberlakukan saat uji coba kemarin. Zona III yaitu Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, Gorontalo, hingga Jayapura," kata dia.
Kedua, lanjut dia aturan tersebut memang diberlakukan secara bertahap agar memudahkan Kemenhub agar menghindari persoalan-persoalan. Dengan demikian, selain ke-41 kota tersebut kota-kota lain akan menyusul diberlakukan.
"Kita juga akan mengambil satu keputusan secara bertahap. Agar regulasi tersebut bisa kita jalankan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan aturan ojek online (ojol) di 20 kota terlebih dahulu. Jumlah kota ini nantinya akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang terus dilakukan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement