Advertisement

Diminta Membuat Diskresi Ubah Zonasi, Ini Jawaban Ganjar…

Imam Yuda Saputra
Kamis, 04 Juli 2019 - 08:17 WIB
Sunartono
Diminta Membuat Diskresi Ubah Zonasi, Ini Jawaban Ganjar… Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, memantau pelaksanaan PPDB di SMAN 4 Semarang, Rabu (3/7 - 2019). (Semarangpos.com/Humas Pemprov Jateng)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menanggapi protes Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, terkait zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 2019.

Ganjar mengaku sudah mendengar secara langsung protes dari Rudy, sapaan Wali Kota Solo. Meski demikian, ia tidak bisa menerbitkan diskresi untuk mengubah aturan zonasi yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud No.20/2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.51/2018 tentang PPDB.

Advertisement

“Diskresi itu apa? Selama ini pemahan orang kan diskresi itu sak karepmu. Enggak seperti itu. Ada peraturannya, pertama diskresi dikeluarkan kalau tidak ada aturan atau aturannya bertentangan. Lah ini aturannya sudah ada [Permendikbud],” ujar Ganjar saat dijumpai JIBI/Solopos di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Rabu (3/7/2019) malam.

Ganjar mengaku sebenarnya sudah menerbitkan diskresi atau membuat keputusan sendiri dalam menghadapi PPDB kali ini. Diskresi itu dibuat saat memberikan kuota 20% bagi siswa berprestasi yang berada di dalam zona.

Jika mengacu Permendikbud, kuota untuk siswa berprestasi hanya diberikan 15%. Sementara, siswa dalam zona mendapat jatah 80% dan siswa luar kota atau yang mengikuti orang tua pindah domisili 5%.

Namun, aturan itu diubah dalam PPDB SMAN di Jateng. Jalur zonasi yang 80% diubah menjadi 60% dan sisanya, 20% diberikan kepada siswa berprestasi yang masih berada di dalam zona.

“Diskresi itu sudah saya buat, meskipun tidak murni. Karena, kalau murni [diskresi] harus izin presiden. Diskresi itu terkait kuota 20% siswa prestasi dalam zona. Itu dari awal [sebelum PPDB] sudah kita berikan,” imbuh Ganjar.

Rugikan warga Solo

Sebelumnya, Rudy menyatakan bahwa sistem zonasi merugikan warga Solo. Hal itu dikarenakan warganya, terutama yang tinggal di daerah pinggiran tak bisa bersekolah di SMAN yang ada di Solo.

Mereka tersisih dalam PPDB karena jarak tempat tinggalnya jauh dari sekolah. Alhasil, banyak warga Solo yang berada di pinggiran harus bersekolah di daerah lain, seperti Sukoharjo maupun Karanganyar.

Atas kondisi itu, Rudy pun meminta Ganjar menerbitkan diskresi yang mengubah aturan zonasi atau tidak mengacu pada permendikbud. Ia meminta zonasi diatur berdasarkan teritorial atau wilayah administrasi kabupaten/kota.

Ganjar mengatakan sebenarnya apa yang disampaikan Rudy benar. Secara kontekstual, Rudy menyampaikan protes setelah mendapat pengaduan dari warga Solo.

“Pak Rudy konteksnya benar. Pak Rudy di-waduli warga, maka dia harus bicara. Dia ingin melindungi warganya. Tapi, sistem ini [zonasi] tidak bicara territorial pemerintahan melainkan kedekatan sekolah dengan domisili [jarak],” terang Ganjar.

Ganjar mengaku ide Rudy terkait zonasi dibagi per kabupaten/kota sebenarnya bagus. Meski demikian, cara tersebut juga memiliki kelemahan dan berpotensi merugikan siswa yang tinggal di wilayah perbatasan.

“Tahun lalu kita pernah menangani kasus itu. Ada anak di Kabupaten Semarang yang enggak boleh [mendaftar sekolah] di luar teritorialnya. Padahalnya, di dekat rumahnya ada sekolah, tapi berada di luar teritorialnya,” tutur Ganjar.

Ganjar pun mengaku sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru kali ini menimbulkan polemik. Meski demikian, aturan itu tidak bisa diubah begitu saja. “Kalau evaluasi jelas ada. Kedepan pasti ada perubahan. Kecuali semua sistem diberikan ke daerah masing-masing, pasti tidak akan serumit ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement