Advertisement
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Pecat PNS Terlihat Korupsi dalam 14 Hari
Gedung Kementerian Dalam Negeri - kemendagri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Aparatur sipil negara yang terlibat kasus korupsi harus segera diproses terkait status kepegawaiannya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 Gubernur, 80 Bupati, dan 12 Wali Kota untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap aparatur sipil negara yang terlibat kasus korupsi.
Dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2019) Mendagri memberikan ultimatum pertama kepada para kepala daerah itu untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ASN terlibat korupsi dalam waktu 14 hari.
Advertisement
“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
BACA JUGA
“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian]. Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota,” terang Akmal.
Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 28 Februari 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 27 Februari 2026
- SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 27 Februari 2026
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Jumat 27 Februari 2026
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
- German Open 2026: Tiwi/Fadia dan Gloria Tembus Perempat Final
- Stuttgart ke 16 Besar Liga Europa Meski Kalah
Advertisement
Advertisement








