Advertisement
Anggota Bawaslu Indragiri Hulu Divonis Penjara 4 Bulan karena Gelembungkan Suara
Rabu, 03 Juli 2019 - 06:07 WIB
Sunartono
Kotak suara Pemilihan Umum 2019 - Bisnis.com/Andhika
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU -- Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau divonis pidana penjara empat bulan dengan denda Rp8 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7/2019).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya menjelaskan sidang putusan enam terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu, Jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Enam tersangka kasus penggelembungan suara ini adalah Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sidang dibuka pada pukul 16.00 WIB dengan dihadiri oleh Hasan, anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, sebagai Ketua Majelis didampingi oleh dua orang anggota Majelis Imanuel. Siratit dan Debora Manulang dalam sidang pembacaan putusan.
Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi, yang menjadi naik sebanyak 130 suara.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Berdasarkan hasil pengembangan, dari awalnya hanya dua tersangka, menjadi lima tersangka termasuk salah satunya Sovia, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 juta dan diiming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.
Untuk dua orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara dua bulan penjara dengan Denda Rp8 juta subsider satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement