Advertisement
Anggota Bawaslu Indragiri Hulu Divonis Penjara 4 Bulan karena Gelembungkan Suara
Rabu, 03 Juli 2019 - 06:07 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU -- Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau divonis pidana penjara empat bulan dengan denda Rp8 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7/2019).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya menjelaskan sidang putusan enam terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu, Jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Enam tersangka kasus penggelembungan suara ini adalah Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sidang dibuka pada pukul 16.00 WIB dengan dihadiri oleh Hasan, anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, sebagai Ketua Majelis didampingi oleh dua orang anggota Majelis Imanuel. Siratit dan Debora Manulang dalam sidang pembacaan putusan.
Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi, yang menjadi naik sebanyak 130 suara.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Berdasarkan hasil pengembangan, dari awalnya hanya dua tersangka, menjadi lima tersangka termasuk salah satunya Sovia, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 juta dan diiming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.
Untuk dua orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara dua bulan penjara dengan Denda Rp8 juta subsider satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:17 WIB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement