Masyarakat yang Kontak Erat Almarhum Ustaz Tengku Zulkarnaen Diminta Melapor
Kalau ada saudara-saudara yang kira-kira berkontak erat dengan ustaz dalam beberapa minggu sebelumnya, atau dua minggu sebelum beliau dirawat akibat positif Covid-19.
THR akan diberikan tanpa cicil dan paling lambat H-7/Antara Foto-Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau telah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Nomor M/6/HK.04/IV/2021, perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan tindak lanjut tersebut berupa surat edaran dari Gubernur Riau Syamsuar, yang telah mengeluarkan surat edaran peraturan pembayaran THR, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.
Menurutnya surat edaran Menaker dan juga dari Gubernur Riau ini, lebih awal dikeluarkan agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruhnya, bisa mengetahui pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
Dalam surat edaran Menaker, paling lambat H-7 atau 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, sudah dibayarkan.
“Jadi Gubernur Riau, mengirimkan surat ke Kabupaten Kota, memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan, pada wilayah kerja untuk memastikan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT],” ujar Jonli, Rabu (14/4/2021).
Dia menjelaskan untuk besaran THR Keagamaan yang diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA: Update Covid-19 di DIY 15 April 2021, Cek Datanya
Kemudian bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yang telah ditetapkan, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah 12. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah, 1 bulan dihitung berdasarkan rata- rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Jadi para pekerja/buruh yang baru bekerja belum sampai satu tahun juga akan menerima THR, sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. Tentu tidak sama dengan yang bekerja satu tahun, dihitung secara proporsional. Bisa saja mendapat setengah dari gaji penuh, atau kurang."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kalau ada saudara-saudara yang kira-kira berkontak erat dengan ustaz dalam beberapa minggu sebelumnya, atau dua minggu sebelum beliau dirawat akibat positif Covid-19.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw