Advertisement

Pemerintah Klaim Zonasi PPDB Atasi Masalah Putus Sekolah

Newswire
Selasa, 02 Juli 2019 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Klaim Zonasi PPDB Atasi Masalah Putus Sekolah Orangtua dan calon siswa mengantre saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). - ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA --Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dapat mengatasi masalah putus sekolah di Indonesia.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan banyak anak usia sekolah yang tidak bisa meneruskan pendidikan karena gagal di seleksi Ujian Nasional (UN).

Advertisement

Dia mengutip data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2018, yang menyebutkan bahwa sebanyak 57,4 % tenaga kerja Indonesia berpendidikan SMP ke bawah. Padahal, negara bertujuan mewajibkan dan membiayai pendidikan anak dari SD hingga SMP.

"Angka putus sekolah SD dan SMP, ternyata mereka ini diseleksi dengan UN. Ini juga jadi sebab beberapa sekolah negeri jadi terstigma sekolah favorit. Sementara itu, anak-anak yang enggak memenuhi syarat banyak putus sekolah," papar Chatarina seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2019).

Masalah tambahan datang dari tidak meratanya jumlah sekolah di satu daerah. Selain itu, jumlah SMP lebih sedikit dari SD dan jumlah SMA lebih sedikit dari SMP.

Oleh karena itu, sistem zonasi pun diharapkan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menghitung kebutuhan sekolah di daerah masing-masing.

Chatarina menambahkan jarak sekolah yang lebih dekat dari rumah juga akan membantu mengakomodasi waktu kebersamaan yang lebih lama serta meningkatkan komunikasi antara anak dengan orang tua.

"Dengan zonasi juga akan terukur, kalau mengacu sekolah favorit karena upaya gurunya bukan karena anaknya. Sementara itu, Pemda harus menghitung, berapa yang lulus SD, SMP, berapa yang harus ditambah," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement