Advertisement
Tak Dipakai Tenaganya, Buruh Bongkar Muat Duduki Pelabuhan
 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb. - Istimewa
                Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb. - Istimewa
            Advertisement
Harianjogja.com, BERAU--Buruh bongkar muat yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Berau kembali menduduki Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, Jumat (28/6/2019). Aksi demo yang sudah berlangsung beberapa kali dalam bulan Juni ini, buntut dari tuntutan pembayaran fee pemuatan batubara di muara pantai yang tidak menggunakan jasa buruh.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb Hary Suryanto menjelaskan aksi demonstarasi Buruh TKBM Berau di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb yang lokasinya di dalam kompleks Pelabuhan Tanjung Redeb. Setelah sempat dibubarkan, nyatanya aksi tersebut berlanjut dengan mendatangi rumah dinas KUPP Klas II Tanjung Redeb dengan membawa serta ibu-ibu dan anak-anak hingga pukul 7 malam waktu setempat.
Advertisement
Sebelumnya 17 Juni 2019 lalu, Kepolisian Resor Berau menetapkan empat orang tersangka, yakni Legal Consultant Buruh TKBM Berau, Gofri, anggota Koperasi TKBM Berau, Abdul Hapid, Abdul Kadir, dan Budi Santoso. Mereka melanggar pasal 162 jo Pasal 136 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempatnya menjadi tersangka karena menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang sah di muara pantai.
Kapolres Berau AKBP Sigit Wahono membenarkan bahwa kasus keempat tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Berau tinggal menunggu jadwal sidang saja. Dia juga menyatakan komitmen Kepolisian Resor Berau bersinergi dengan TNI untuk menjaga Pelabuhan Tanjung Redep sebagai Objek Vital.
Awalnya Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau menjalin kerjasama dengan Koperasi TKBM Berau sejak 2000-an. Koperasi memungut jasa sebesar Rp 1.080 per ton bagi seluruh industri pertambangan Berau yang produksinya mencapai 38 juta ton per tahun. "Kurang lebihnya sebesar itu [Rp40 miliar]," ungkap Ketua APBMI Berau Rizal Juniar.
Semenjak pemerintah menerbitkan larangan pengenaan tarif jasa bongkar muat tanpa ada jasa dan Pelabuhan Tanjung Redeb Berau mulai memanfaatkan teknologi mesin bongkar muat batu bara tipe gear vessel, pembeli batu bara Berau memilih memanfaatkan sistim berbasis mesin. Namun praktiknya, koperasi tetap menagih fee jasa bongkar muat meskipun tidak menggunakan jasa layanan pemuatan bongkar muat. "Biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar. Sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh," keluhnya.
Sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak meniadakan pungutan mengingat adanya ketetapan aturan hukumnya. Namun masuk 2018 ini, Rizal mendadak kembali menerima tagihan pungutan dari Koperasi TKBM Berau. Besaran tagihan mereka memang menyusut menjadi hanya 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelabuhan Tanjung Redeb saat ini merupakan sarana strategis yang menjadi pusat keluar masuk barang yang menyuplai kebutuhan masyarakat Berau. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb, Hary Suryanto, menyebutkan bahwa pelabuhan merupakan kawasan strategis yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, apa yang dilakukan TKBM tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminta aparat kepolisian Berau untuk tegas melakukan penindakan dan pengamanan fasilitas objek vital tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Kinerja dan Regenerasi
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Uya Kuya hingga Eko Patrio Masuk Daftar Pemeriksaan MKD DPR
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- Kabar IKN Terkini, Dipastikan Capai Target Jadi Ibu Kota Politik 2028
- Super League 2025, PSIM Jogja Waspadai Persik yang Sulit Ditebak
Advertisement
Advertisement






















 
            
