Advertisement
Penyelundupan 5.000 Kura-Kura dan 4 Kg Narkoba Digagalkan di Bandara Kuala Lumpur

Advertisement
Harianjogja.com, SEPANG - Narkoba seberat 14 kilogram dan 5.000 ekor kura-kura berhasil diamankan oleh petugas bea cukai Malaysia di Bandara Kuala Lumpur.
Dilansir dari Bangkok Post, Rabu (26/6/2019), petugas bea cukai Zulkurnain Mohamed mengatakan sekitar 5.255 kura-kura jenis telinga merah ditemukan di dalam koper 2 warga negara India. Jika kura-kura tersebut dijual, diperkirakan harganya mencapai US$12,700 setara Rp179,9 juta. Keduanya dituntut hukuman 5 tahun penjara disertai denda
Advertisement
Kura-kura jenis telinga merah sering dijadikan peliharaan atau dijual dagingnya. Penjualan kura-kura ini memerlukan izin khusus karena bayi kura-kura telinga merah membawa senyawa salmonella yang bisa menimbulkan masalah kesehatan.
Selain itu, petugas bea cukai Malaysia juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,34 kg yang bernilai 717.000 ringgit atau setara RP2,4 miliar. Kedua pria yang ditangkap berumur sekitar 30 tahun dan diyakini sebagai penyelundup narkoba.
BACA JUGA
Kedua penyelundup tersebut berasal dari Hyderabad dan Bengaluru. India. Berdasarkan hukum peredaran narkoba Malaysia, kedua penyelundup ini terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dana TKD untuk DIY Turun, Begini Strategi yang Dilakukan Pemda
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Program Emberisasi Kurangi 15 Ton Sampah Organik per Hari di Jogja
- Empat SUV Andalan Jaecoo Ramaikan Persaingan Segmen Premium di Jogja
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 14 Oktober 2025
- Siap Berkolaborasi, DPD PKS Sleman Lantik Pengurus Harian DPC
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro-Parangtritis Selasa 14 Oktober 2025
- Tiongkok Sengaja Tabrak Kapal Filipina di Laut China Selatan
- Prabowo Hadiri Forum KTT Perjanjian Damai Penghentian Perang Gaza
Advertisement
Advertisement