Advertisement
Tetap Melawan, FPI Tegaskan Bakal Berjihad manakala Sidang MK Menangkan Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengaku akan terus melawan putusan sengketa pilpres memenangkan capres Joko Widodo.
Ketua FPI Sobri Lubis menegaskan, organisasinya tak bakal berhenti melawan, seandainya Mahkamah Konstitusi memenangkan Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Advertisement
Sobri menuturkan, kalau semua permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ditolak MK, maka FPI akan berjuang melakukan jihad panjang secara konstitusional.
"Kalau 01 yang menang, kami tetap akan berjuang. Siapkan diri kita untuk jihad panjang. Jihad konstitusional jangka panjang," kata Sobri saat berorasi dalam aksi mengawal hasil sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (27/6/2019).
Dalam orasinya, Sobri mengajak agar massa aksi tetap berkomitmen. Ia mengatakan akan menolak segala bentuk kecurangan sampai kapan pun.
"Harus pasang komitmen bahwa kami hanya mengikuti kebenaran. Kami menolak segala bentuk kecurangan dan ketidakadilan sampai kapan pun," kata Sobri.
Meskipun mengatakan akan tetap berjuang, Sobri tetap meminta massa untuk menerima keputusan MK. Menurutnya, walau hasilnya pahit sekali pun, harus diterima.
"Saudara-saudara perlu saya ingatkan, apa pun nanti putusan MK meski hasilnya pahit harus diterima.”
Untuk diketahui, sampai artikel ini diunggah, Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement