MBG Tak Boleh Dibawa Pulang, BGN Soroti Risiko Keracunan
BGN meminta guru mengedukasi siswa agar MBG dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang karena berisiko memicu keracunan.
Calon peserta didik baru tahun ajaran 2012-2013 jalur Kartu Menuju Sejahtera (KMS) mendaftarkan diri di SMP Negeri 15 Yogyakarta, Senin (25/6/2018). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA-- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan sistem zonasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem zonasi dalam PPDB 2019 bermakna untuk efisiensi orang.
"Jadi supaya ada pemerataan, maka jangan anak-anak punya nilai tinggi hanya terkonsentrasi [pada sekolah tertentu]," kata Wapres ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (25/6/2019).
Menurut JK, sekolah favorit di suatu daerah akan selalu ada karena siswa yang mendaftar merupakan yang terbaik.
Sekolah favorit, jelas Wapres, biasanya memiliki sistem pengajaran dan guru yang baik.
Wapres mengarahkan pemerintah daerah melengkapi fasilitas sekolah seperti perlengkapan komputer, laboratorium dan memberikan pelatihan kepada guru-guru sehingga kualitas pendidikan sekolahnya meningkat.
"Karena itu daerah harus mempunyai suatu inisiatif juga," demikian Kalla.
Aturan terkait sistem zonasi itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019.
Dengan sistem zonasi maka calon siswa akan mendaftar di sekolah-sekolah terdekat alamat tempat tinggalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN meminta guru mengedukasi siswa agar MBG dikonsumsi sesuai ketentuan dan tidak dibawa pulang karena berisiko memicu keracunan.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.